Tue 6-May-2025

Pengakuan Israel: Kami Terapkan Sistem Apartheid pada Palestina

Selasa 21-Juli-2020

Terlepas dari keadaan keras kepala yang menyelimuti kalangan resmipenjajah Israel ada pengakuan di sana sini yang beredar dari waktu ke waktubahwa sebuah jenis kejahatan apartheid telah dilakukan penjajah Israel di TepiBarat pada khususnya dan di wilayah Palestina secara umum. Meskipun penjajahIsrael penolakan akan tetapi menurut perjanjian-perjanjian internasional sesungguhnyasituasi di sana berlaku standar sistem apartheid.

Apartheid tidak harus diwujudkan dengan pemisahan antar penumpangbus melainkan monopoli absolut dari satu kelompok etnis atas kekuatan politikdan ekonomi sepanjang hidup di suatu negara. Dengan makani ini maka apa yangdilakukan penjajah Israel di Palestina adalah apartheid. Hal ini dikonfirmasioleh pendapat hukum internasional yang menyebutkan apa yang dialami Tepi Baratsebagai sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan pelakunya adalah orang-orangIsrael dan korbannya adalah warga Palestina.

Keberadaan Israel di Tepi Barat bukan hanya sebuah pendudukan. Olehkarena itu diperlukan adalah pemahaman baru tentang bagaimana caramenanganinya. Apa yang terjadi di sana adalah semacam serangan sistematis danmeluas terhadap orang-orang Palestina. Tidak menutup kemungkinan bahwa sistemdi Israel secara keseluruhan termasuk di dalam Garis Hijau dapat dianggapsebagai pemisahan ras Hal yang sama berlaku di al-Quds Timur atau Jalur Gaza disamping Tepi Barat.

Fakta bahwa Israel adalah otoritas yang berkuasa di Tepi Baratdengan adanya dua kelompok etnis. Satu kelompok bernama Israel dengan hak-hakpolitik yang mereka miliki. Dan kelompok kedua bernama Palestina yang tidakmemiliki hak yang sama. Bahwa 997% dari tanah yang dialokasikan oleh penjajahIsrael di Tepi Barat adalah untuk dimilik para pemukim pendatang Israel. Sementarahanya 03% untuk Palestina. Hal itu yang memperkuat rasisme ini.

Begitu juga tujuan dari sistem yang didirikan oleh Israel di TepiBarat adalah untuk membangun kedaulatan satu “kelompok etnis” yaitudari orang-orang Israel. Penjajah Israel juga telah memberlakukan serangkaian uandang-undangdan peraturan hukum. Yang paling berbahaya adalah apa yang disebut Regulation Law” yang mengukuhkanpemerintahan dan hukumnya di sana. Sementara langkah aneksasi yang diusung olehPerdana Menteri Benjamin Netanyahu sekalipun seandainya berlum terwujud itu menempelkanstempel terakhir pada fakta bahwa tujuan Israel adalah untuk mempertahankansupremasinya di lapangan.

Tindakan dan perilaku Israel di lapangan konsisten dengan definisiapartheid. Di mana para pemukim pendatang Israel menikmati hak-hak politikpenuh. Sementara orang-orang Palestina tidak memiliki kemampuan untukberpartisipasi dalam lembaga-lembaga dan institusi-institusi yang dibatasi olehhukum dan politik yang mendominasi hidup mereka. Otoritas Palestina sangatterbatas dan bergantung pada Israel dalam segala sesuatu.

Sejak tahun1967 Israel bisa memenjarakan warga Palestina yangberpartisipasi dalam pertemuan “politik”. Lebih dari 10 orang telahdipenjarakan selama 10 tahun karena ikut pertemuan &ldquopolitik&rdquo. Sementara parapemukim pendatang Israel menikmati kebebasan penuh untuk berserikat danmembentuk perkumpulan politik. Israel juga secara paksa telah mengusir wargaPalestina dari Tepi Barat ke Jalur Gaza. Dengan demikian Israel telah melakukankejahatan “pemindahan paksa penduduk”. Dalam disimpulkan dari semuatindakan tidak manusiawi ini baha semuanya memenuhi persyaratan untuk definisikejahatan apartheid Israel terhadap orang-orang Palestina. (was/pip)

Short Url:

Coppied

Lebih banyak dari: Adnan Abu Amer