Mon 5-May-2025

Menyoal Keputusan Mahkamah Pidana Internasional

Rabu 10-Februari-2021

Tiga hari yang lalu sebuah keputusan dikeluarkan oleh Ruang Pra-PeradilanI Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag. Keputusan tersebut menyatakan bahwa ICC memiliki yurisdiksi ataswilayah Palestina yang diduduki penjajah Israel pada tahun 1967. Ini berarti bahwaICC memiliki kewenangan untuk membuka penyelidikan dan investigasi terhadap penjajahIsrael dalam melakukan kejahatan perang di wilayah ini.

Otoritas Palestina merayakan keputusan tersebut dan menganggapnyasebagai kemenangan hukum. Faksi-faksi Palestina menyambut baik keputusantersebut. Sedangkan PM Israel Benjamin Netanyahu menuduh ICC anti-Semit dan melakukanstandar ganda. Juru bicara ICC kemudian menyatakan bahwa entitas Israel tidakberkewajiban untuk bekerja sama dengan ICC karena entitas Israel tidak tergabungpada Statuta Roma. Sementara itu para ahli hukum memperingatkan bahwa keputusanICC mengenai Palestina tersebut dapat menjadi senjata bermata dua. Karena memungkinkanuntuk mengutuk dan menuntut perlawanan Palestina dan para pemimpinnya juga.

Dengan data ini kita tidak dapat mengabaikan pentingnya keputusan ICCtersebut. Karena dikeluarkan dengan mengabaikan berbagai faktor tekanan Zionisdan Amerika serta mengabaikan ketangguhan yang digunakan oleh pemerintahpendudukan Zionis dalam mengatasi keputusan internasional seperti ini. Namunpertanyaan terpenting dalam kerangka menilai keputusan ini adalah. Apakah akanada sanksi dan hukuman pada penjajah Israel setelah dilakukan investigasi dalamkejahatannya? Apakah akan berhasil membawa para penjahat perang Zionis ke MahkamahPidana Internasional? Mungkin jawabannya sudah diketahui dengan menganalogikanpada resolusi-resolusi dan keputusan-keputusan internasional sebelumnya yanggagal berubah menjadi langkah-langkah praktis yang meminta pertanggungjawaban padapenjajah Israel atas berbagai kejahatannya atau mengharuskannya untukmenghentikan lebih banyak kejahatan yang akan dilakukan.

Pada tahun 2004 sebuah keputusan dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasionaldi Den Haag. Isinya adalah memutuskan bahwa tembok permukiman apartheid yangmulai dibangun penjajah Israel sejak tahun 2002 adalah melanggar hukuminternasional. Namun demikian pembangunan tembok apartheid tersebut terusdiselesaikan dan tetap kokoh berdiri di tempatnya sampai saat ini. Kemudian adakeputusan Goldstone yang mengutuk pendudukan Zionis atas kejahatannya dalamperang di Gaza tahun 2008. Kecaman ini tidak berubah menjadi penuntutanpertanggung jawaban pada penjajah Israel dalam bentuk apa pun. Kemudian kejahatanpenjajah Israel terulang dan berlipat ganda dalam perang tahun 2012 dan 2014 diGaza. Sementara Tepi Barat tetap menjadi sandera kanker permukiman Israel yang terusmeningkat sampai kepada rencana aneksasi sekitar 30% dari wilayah Tepi Baratyang mulai diterapkan secara konkrit sejak beberapa waktu lalu yang dengan secaraterang-terangan penjajah Israel menyatakan niatnya untuk melanjutkan rencanatersebut yang mengakhiri kemungkinan berdirinya sebuah negara Palestina diwilayah Palestina yang diduduki pada tahun 1967.

Dengan kata lain: Keputusan-keputusan internasional ini padaintinya dan hasilnya tampak serupa dengan rekomendasi yang dikeluarkan olehorganisasi-organisasi hak asasi manusia mengenai pelanggaran-pelanggaran yangdilakukan oleh rezim-rezim yang berkuasa di dunia dengan hanya tetap berupatinta di atas kertas. Artinya keputusan ini akan tetap merupakan langkah yangtidak lengkap kecuali jika menghasilkan langkah-langkah praktis dan konkrit untukmeminta pertanggungjawaban para pemimpin pendudukan penjajah Israel ataskejahatan mereka serta mewajibkan mereka untuk menghentikannya atau setidaknyamembuat mereka berpikir akan konsekuensi internasional yang akan mereka terima.

Oleh karena itu ada kebutuhan ekonomi untuk merayakan keputusanini. Mungkin istilah “kemenangan” dalam merespon keluarnya keputusanini tampaknya berlebihan. Karena kemenangan diraih ketika pencegahan itu tercapaidan memaksa penjajah Israel untuk menghentikan berbagai kebijakan terorisnyaapakah itu terkait dengan tanah Palestina atau orang yang hidup di atasnya.

Keputusan ini tidak boleh menjadi akhir dari tujuan. Keputusan ini merupakanlangkah positif kecil dalam konteks pertempuran hukum dalam sistem internasionalyang tidak adil dan memihak kepada penjajah Israel. Sebaliknya langkah inimembutuhkan lebih banyak upaya dalam konteks ini dan dalam konteks mempertimbangkanulang tentang asal-usul isu perjuangan Palestina dan realitas pendudukan Israeldi dalamnya. Dengan tidak melupakan fakta bahwa pencegahan pendudukan Israel danpenghentian terornya agresi dan perluasan permukimannya merupakan upaya harusyang dilakukan secara nasional dalam hal melawan kebijakannya dan sebelum ituadalah membela hak rakyat yang diduduki untuk melawan penjajah mereka dengansegala cara dan tidak menerima kompromi apapun tentang hak ini agar meninggalkannyaatau tunduk pada upaya kriminalisasi yang dilakukan berapapun harganya.(was/pip)

Short Url:

Coppied

Lebih banyak dari: Lama Khater