Menyoal Keputusan Mahkamah Pidana Internasional
Rabu 10-Februari-2021
Tiga hari yang lalu sebuah keputusan dikeluarkan oleh Ruang Pra-Peradilan I Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag. Keputusan tersebut menyatakan bahwa ICC memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina yang diduduki penjajah Israel pada tahun 1967. Ini berarti bahwa ICC memiliki kewenangan untuk membuka penyelidikan dan investigasi terhadap penjajah Israel dalam melakukan kejahatan perang di wilayah ini.