Thu 8-May-2025

UU Kejahatan Elektronik

Mada: UU Kejahatan IT Dasar Terjadinya Pelanggaran Kebebasan

Media Informasi Mada menyebutkan undang-undang kejahatan Siber yang disetujui pemerintah pusat Palestina di Tepi Barat pada 18 April 2018 lalu telah menjadi dasar untuk terjadinya lebih banyak pelanggaran terkait dengan kebebasan pers dan mengugkapkan pendapat.

Forum Jurnalis: UU Kejahatan Elektonik untuk Perluas Kriminalisasi

Forum Jurnalis Palestina mengatakan bahwa UU Kejahatan Elektronik layaknya “polisi”. Yang menjadi korban pertama UU ini adalah para jurnalis dan aktivitas media baru.

Amnesti Internasional: UU Kejahatan Elektronik Melanggar Hak Warga

Organisasi Amnesti Internasional mengatakan bahwa UU Kejahatan Elektronik yang diadopsi Presiden Otoritas Palestina Mahmud Abbas pada Juli 2017 lalu merupakan pelanggaran terhadap hak-hak privat dan kebebasan berekspresi warga serta melanggar secara terang-terangan komitmen negara Palestina pada hukum internasional.

Aparat OP Bebaskan 6 Jurnalis dan Perpanjang Penahanan Lainnya

Dinas intelijen umum Otoritas Palestina pada hari Senin (14/08/2017) telah membebaskan 6 jurnalis setelah ditahan selama 5 hari dan memperpanjang yang lainnya hingga hari ini.

PBB Diminta Hentikan UU Kejahatan Elektronik Palestina

Lembaga HAM Palestina “Al-Haq” menyampaikan surat kepada Pelapor Khusus PBB yang konsen pada penguatan dan perlindungan hak dalam kebebasan berpendapat dan berekspresi David Kay terkait dengan pengesahan UU Kejahatan Elektronik Palestina.

Kriminalisasi Wartawan dan Jurnalis Para Aktivis Kecam OP

Para aktivis Palestina pada hari Sabtu (12/08/2017) menolak operasi yang dilakukan Otoritas Palestina terhadap para wartawan. Mereka menegaskan bahwa profesi jurnalis bukanlah kejahatan. Para netizen mengungkapkan kecaman mereka terhadap kebijakan Otoritas Palestina yang membuat UU Kejahatan Elektroni untuk memburu para wartawan di Tepi Barat.