
Parlemen Irlandia Kutuk Permukiman Yahudi dan Pengusiran oleh Israel
Kamis-27-Mei-2021
Dewan Perwakilan Rakyat Irlandia secara consensus (partai oposisi dan partai pemerintah) menetapkan rancangan undang-undang prakarsa Partai Sinn Féin mengutuk aneksasi Al-Quds dan aktivitas pembangunan permukiman yahudi di sana dan di Tepi Barat pengusiran paksa terhadap koloni pemukiman warga Palestina di wilayah pendudukan Israel. Parlemen Irlandia menilai keputusan Israel sebagai keputusan illegal dan inkonstitusional.