
OP Adukan Washington ke Mahkamah Internasional Apa yang Bisa Dicapai?
Kamis-4-Oktober-2018
Otoritas Palestina mengadukan Amerika Serikat ke Mahkamah Internasional karena pemerintah Amerika mengakui al-Quds atau Yerusalem sebagai ibukota negara penjajah Israel dan memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke sana. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik yang ditandatangani pada tahun 1961.