
Tiga Cara Hadapi UU “Eksekusi Mati Palestina”
Minggu-7-Januari-2018
Direktur Pusat Studi Tawanan Palestina Dr. Rafat Hamduna menyerukan untuk melawan apa yang disebut UU “Eksekusi Mati Tawanan Palestina” yang telah dilakukan voting dalam tahap awal sidang Knesset Zionis pada hari Rabu (4/1/2018) lalu dengan menggunakan tiga cara “hukum media dan publik”.