Ahmad Mustafa Ali
Pengumuman jaksa di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Fatuh Bansuda membuka langkah awal penyelidikan bagi kasus yang dialami Palestina sebagai peristiwa bersejarah. Israel akan shock dan kehilangan keseimbangan minimal. Langkah yang ditunggu sejak lama untuk menyelidikan kejahatan berdarah brutal penjajah Israel terhadap Palestina mengharuskan Otoritas Palestina untuk bekerjasama penuh dan sempurna dengan pengadilan dan memudahkan kerjanya. Otoritas Palestina harus mengajukan semua dokumen bukti-bukti dan saksi-saksi yang dibutuhkan memberikan data-data yang mendakwah Israel sebagai pelaku kejahatan perang dalam agresi terakhirnya di Jalur Gaza.
Pemilik tanah yang hakiki ini selama ini kehilangan langkah penting seperti ini selama bertahun-tahun dalam konflik dengan Israel. Israel yang terus mendatangkan warga Yahudi dunia ke Palestina dan memanfaatkan situasi dunia untuk mendirikan entitas penjajah tanah suci Arab di Palestina setelah mengusir warganya. Israel yang terus berupaya untuk meyahudikan tanah Palestina ini dengan serangan berdarah tanpa membedakan mana anak dan mana orang tua mana pohon zaitun dan batu mana tempat suci Islam dan mana suci Kristen terutama kiblat umat Islam pertama dan masjid suci ketiga dalam Islam Al-Aqsha.
Selama ini pimpinan Israel terbiasa selama dari kejaran hukum dan sanksi. Langkah ICC ini merupakan harapan bagi Palestina dalam mengadili elit Israel atas kejahatan mereka. Palestina harus segera mengambil langkah riil melengkapi ICC. Palestina jangan sampai melewatkan kesempatan emas ini setelah mereka lama berjuang. Apalagi PM Netenyahu terlihat gusar dan ketakutan atas langkah ICC ini. Ia mengirim surat kepada presiden Amerika dan pimpinan-pimpinan barat lainnya agar menghadang Palestina bergabung menjadi negara anggota ICC dan meminta Menlu Amerika intervensi melarang penyelidikan. Sementara Avigdor Lieberman menolak kooperatif dengan ICC.
Kecaman Amerika terhadap langkah ICC sudah diprediksi. Mereka sudah biasa menggunakan hak veto di Majlis Umum PBB terhadap semua rancangan draft resolusi internasional yang bisa menjurut kepada kecaman atas kejahatan perang Israel. Langkah negara Palestina bergabung dengan statuta Roma menjamin akan ada tindakan tegas atas kejahatan Israel dan kejahatan kemanusiaan yang mereka lalukan terhadap bangsa Palestina dan mematahkan budaya melindungi Israel dari sanksi sehingga Israel terus berlanjutkan melakukan pelanggaran.
Ketakutan Amerika dan Zionis terhadap penyelidikan ICC sebelum dakwaan resmi di pengadilan diikuti oleh sambutan baik Palestina atas atas langkah hukum ini. Ini membuktikan Israel sadar mereka melakukan kejahatan berdarah terhadap Palestina. Israel takut terbongkar dan hukum berpihak kepada Palestina sehingga Israel terpojok. Karena itu langkah Palestina darurat harus bersatu semua faksi-faksi yang ada untuk bekerjsama dengan ICC dalam mengakhiri kejahatan Israel. (El-KhaleejEmirat/at/infopalestina.com)