Pengadilan Tinggi Palestina pada 23September lalu memutuskan untuk tidak menggelar pemilu daerah di Al-Quds dansekitarnya. Kemudian pada 3 Oktober kemarin hakim Pengadilan Tinggi memutuskanakan menyelesaikan proses persiapan pemilu daerah hanya di Tepi Barat tanpaditentukan waktunya namun tidak menyelenggarakannya di Gaza karenapengadilan-pengadilan di Jalur Gaza dianggap tidak legal.
Menurut pengamat politik Fayiz AbuShamalah keputusan ini dianggap politis dan hanya hawa nafsu kekuasaan dantidak berdasarkan kepada piagam kesepakatan faksi-faksi Palestina termasukFatah sendiri. Dengan menuding pengadilan-pengadilan di Gaza illegal maka samaartinya mencederai masa depan bangsa Palestina seluruhnya serta mencederairekonsiliasi Palestina yang menegaskan pentingna penyelenggeraan Pilpres danPileg.
Padahal warga di Gaza menunggu Hamasterpilih dan ditugasi memimpin dewan-dewan pemerintah daerah baru yangmerapikan kembali kondisi internal agar mampu menghadapi blokade zionis.(at/pip)