Setelah mengancam akan menutupbiro PLO di Washington jika tidak memutuskan untuk masuk dalam perundinganlangsung &ndash seakan-akan Palestina yang menghlangi perundingan – presidenAmerika belum mengeluarkan &ldquosertifikat&rdquo khusus untuk memperpanjang kerja utusanPLO di sana hingga enam bulan berikutnya. Dengan kata lain PLO tidak memilikistatus izin resmi alias beroperasi secara ilegal kutip koran Al Hayat London.
Meski demikian dubes PalestinaHusam Zamlath menegaskan biro PLO masih melanjutkan kerjanya seperti biasa.Namun ini menimbulkan banyak tanda tanya soal nasib dan implikasi penutupannya secarariil.
Sebelum menjawabnya harusdisinggung bahwa Amerika menilai PLO sebagai organisasi teroris di tahun 1987sampai 1993 ketika meneken kesepakatan Oslo di Gedung Putih. Sejak itu PLOdiberikan hak membuka biro perwakilan di Washington dengan syarat kerjanyaditentukan oleh &ldquosertifikat&rdquo dari presiden Amerika setiap enam bulan dan tidakmelakukan kerja teroris.
Status PLO ini kemudianditetapkan oleh Kongres Amerika tahun 1994 dalam bingkai undang-undang&ldquokemudahan perundingan di Timur Tengah&rdquo yang memberikan wewenang kepadapresiden Amerika untuk meralat kerja/operasi PLO dengan undang-undang&ldquoterorisme&rdquo selama enam bulan secara rutin. Sertifikat presiden ini terikatdengan ketidakterlibatan PLO dalam kerja teroris dan komitmen dengankesepakatan pengakuan dua arah dengan Israel serta membuktikan dirinya tidakmendeklarasikan sebagai organisasi terorisme dalam frame perwujudan kepentingannasional Amerika.
Berdasarkan undang-undang&ldquofasilitasi perdamaian&rdquo presiden tidak bisa meralat undang-undang anti terorislebih dari setahun kecuali jika mendapatkan kewenangan tahunan dari Kongres.
Hasil dari undang-undang iniPLO mengajukan pembukaan biro di Washington pada tahun 1994 namun sebagaiutusan asing dan bukan utusan diplomasi yang memiliki kekhususan atau imunitasdiplomat seperti lansir harian Elhayat edisi 23 November 2017 maka biro inidilarang mengaku mewakili negara Palestina atau bahkan menggunakan namaPalestina.
Prosedur yang diterapkan kepadaPLO atau Otoritas Palestina adalah perlakuan merendahkan. Ini akibat menerimakesepakatan Oslo yang memberikan kepada Israel 79% wilayah Palestina sementara rakyatPalestina sedikitpun tak mendapatkan jaminan untuk mendirikan negara mereka diwilayah sisanya.
Soal status hukum biro PLOundang-undang Amerika sudah jelas. Yakni jika presiden Amerika tidakmemberikan sertifikat bahwa organisasi ini &ldquomoderat&rdquo maka biro bisa ditutupbenar-benar.
Soal implikasi ancamanpenutupan PLO di AS Otoritas Palestina bisa menempuh jalur hukum ke PengadilanKriminal Internasional. Kongres Amerika tahun lalu sudah mengundangkan untuktidak menghentikan dukungan dana kepada Otoritas dan menghentikan kerja biroperwakilan di Washington jika presiden Amerika tak memberikan sertifikat yangmenegaskan bahwa Otoritas Palestina tidak mengadukan pejabat-pejabat Israel diPengadilan Kriminal Internasional.
Di tahun yang sama tahun 2016Kongres Amerika mengeluarkan undang-undang &ldquoalokasi dana&rdquo yang menegaskanpenghentian bantuan dana untuk Otoritas Palestina jika Palestina mendapatkanstatus negara di PBB atau organisasi terkait atau mereka mengajukan warga Israelke Pengadilan Pidana Internasional.
Bisa jadi Otoritas Palestina tundukkepada keputusan Amerika hanya untuk mendapatkan dukungan dana. Jika dalam waktu90 hari sejak tanggal 17 November lalu ketika presiden tak memberikansertifikat maka undang-undang teroris akan berlaku bagi PLO. Maka presiden ASmemiliki wewenang untuk menekan Otoritas Palestina dengan mengancam akanmenutup PLO jika tidak masuk dalam perundingan terkait. Jika ini terjadikerugian baru akan diderita oleh Palestina. (NunPost/at/pip)