Dr. Mushin Shalih
Apa hak-hak prinsip Palestina di mata Mahmud Abbas presiden Palestina ketua PLO dan Fatah?
Kepada delegeasi Partai Mirtes Israel di Ramallah saat mengunjunginya pada 24 Agustus 2103 lalu Mahmud Abbas menenangkan Israel melalui pernyataannya “Saya bias jamin perundingan akan berhasil. Kami komitmen mengakhiri semua tuntutan kami. Kami tak lagi menuntut hak kembali ke kota Yafa Akkad an Shafad.”
Statemen ini disampaikan Abbas kemudian disiarkan oleh media massa Israel dan ditayangkan oleh TV 2 Israel.
Menariknya saat Abbas menyatakan kompromi dan melepaskan salah satu hak prinsip Palestina terkait “hak kembali” (pengungsi Palestina) dalam pertemuan yang sama ia bicara soal dirinya memperjuangkan hak prinsip Palestina. “Perlu ditegaskan kami berunding tanpa menyelewengkan hak prinsip apapun.” Tegas Abbas.
Jika hak kembali bangsa Palestina yang terusir dari tanah air mereka bukan dianggap sebagai hak prinsip lantas apa yang dimaksud dengan hak prinsip bagi Abbas?
***
Dalam harian El-Hayat London 29 Oktober 2013 menurunkan laporan bahwa tim perundingan Palestina mengajukan kepada koleganya dari perundingan Israel sikap terkait masalah-masalah utama konflik. Di antaranya kompromi dari hak kembali pengungsi Palestina ke tanah air mereka jajahan tahun 1948 dan meminta diberikan pilihan kepada pengungsi untuk kembali ke wilayah Tepi Barat atau Jalur Gaza atau diberi ganti rugi atau imigrasi ke Negara ketiga atau tetap berada di tempat pengungsian mereka.
Kekhawatiran soal kompromi hak kembali pengungsi Palestina ini bukan dibuat-buat namun kekhawatiran hakiki.
Kompromi soal hak kembali ini sudah pernah disepakati dalam kesepahaman antara Abu Mazen (Mahmud Abbas) dan Yohshe Belin di akhir tahun 1995.
Hal sama juga terjadi dalam piagama Jenewa yang diteken tokoh-tokoh penting Palestina di tahun 2003. Mereka yang meneken piagam ini adalah anggota DPP PLO Yaser Abdu Rabbih mantan Menteri tawanan Palestina Hisyam Ar-Razzaq menteri pariwisata Nabel Qissis Gaits Mansour penasehat politik Abbas dan sejumlah pimpinan Fatah lainnya.
Masalah pengungsi (warga Palestina yang terusir dari tanah air mereka di wilayah jajahan Palestina tahun 1948 selama bertahun-tahun) adalah masalah inti Palestina. Proyek zionis mendirikan Negara yang mereka sebut dengan Israel tidak akan berkembang kecuali setelah menghancurkan rajutan social bangsa Palestina dan menghancurkan lebih dari 400 desa dan kota-kota Palestina serta mencaplok lebih dari 90% tanah dan wilayahnya dan menggasak asset bangunan dan pabrik-pabrik yang ada.
Dari 11.400.000 warga Palestina di dunia 6.300.000 warga di antaranya adalah pengungsi dari wilayah jajahan 1948 atau 55% dari total warga Palestina 45 juta setengah hidup di luar wilayah Palestina bersejarah (di luar negeri) 18 juta warga Palestina hidup di wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza sehingga masalah hak kembali pengungsi Palestina adalah masa lah sebuah bangsa dan bukan masalah tawar menawar dalam perundingan.
Hak kembali adalah hak alami otentik dan manusiawi yang diakui oleh consensus internasional. Terkait masalah “hak kembali” ini dunia internasional mengeluarkan resolusi sebanyak 120 buah. Selain itu hak kembali adalah hak massal bersama bukan hak individu sehingga Abbas dan pimpinan PLO lainnya atau siapapun tidka memiliki hak untuk kompromi.
***
Presiden Tunis Buriqibah pada 3 Maret 1965 berpidato kepada warga Palestina di Jericho meminta kepada mereka dan warga Arab untuk menerima resolusi “pembagian wilayah” PBB nomer 181. Kemudian ia jadikan resolusi itu sebagai landasan prakarsanya untuk perdamaian. Maka bangsa Palestina dan Arab melawannya dan menuding Buriqibah sebagai penghianat dan sebagai agen zionis.
Secara resmi kemudian Tunis apda 1988 Arafat mendeklarasikan kemerdekaan Palestina di sana dengan landasan mengakui resolusi pembagian wilayah Palestina dari PBB.
Ketika PLO dibentuk pada 1964 untuk membebaskan wilayah Palestina jajahan tahun 1948 Fatah dan sebagian faksi menudingnya terkait dengan Negara-negara arab dan bukan revolusi penuh.
Namun pimpinan PLO (yang sebagian besarnya adalah pimpinan Fatah) menekan kesepakaan Oslo untuk mendirikan “pemerintah otoritas terbatas di sebagian wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza saat PLO didirikan kedua wilayah itu belum dijajah. Saat itulah PLO mengakui bahwa wilayah Palestina jajahan tahun 1948 disebut dengan wilayah ‘Israel ‘.
Demikianlah Palestina yang luasnya 27.0092 yang kita kenal 77% dari wilayah itu atau 20.7702 telah dirampas dan dicaplok zionis Israel. Adapun wilayah Palestina kini hanya terdiri dari wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza. Istilah Palestina dengan wilayah itulah yang diakui oleh dunia baik dari kalangan kolumnis media massa dan politik dunia.
Jadi tanah air bukan lagi dianggap sebagai hak prinsip.
***