
UU Penataan Permukiman Yahudi Akan Habisi Palestina
Kamis-23-Februari-2017
Parlemen Israel Knesset menetapkan RUU yang dikenal dengan “Undang-undang Penataan/Pemutihan Permukiman” Yahudi yang melegalkan permukiman-permukiman Yahudi yang ada di tanah milik pribadi Palestina khususnya di Tepi Barat. Voting RUU sudah dilakukan pada 6 Februari 2017 dengan 60 setuju 52 menolak. UU ini berlaku surut/mundur dan melegalkan sekitar 5000 unit hunian di 20 permukiman di atas 3237 hektar milik Palestina. UU juga memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah dari warga Palestina tanpa ditetapkan mekanismenya.