Mon 5-May-2025

DPR AS: Kami Akan Sanksi ICC Karena Mengejar Israel

Rabu 8-Januari-2025

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat AS mengumumkanSelasa malam bahwa DPR Amerika Serikat akan melakukan pemungutan suara mingguini mengenai undang-undang yang menjatuhkan sanksi terhadap pejabat diPengadilan Kriminal Internasional.

Perwakilan AS membenarkan tindakan tersebutdengan latar belakang Israel diadili oleh Pengadilan Internasional ataskejahatannya dalam perang genosida yang dilancarkan terhadap Jalur Gaza.

Rancangan resolusi tersebut muncul atasinisiatif Ketua Komite Urusan Luar Negeri di Dewan Perwakilan Rakyat ASPerwakilan Brian Mast (Republik dari Florida).

Rancangan undang-undang tersebut berupaya untukmenghukum Pengadilan Kriminal Internasional setelah mengeluarkan surat perintahpenangkapan terhadap Perdana Menteri pemerintah pendudukan Benjamin Netanyahudan mantan Menteri Angkatan Darat Yoav Galant dengan latar belakang kejahatanperang yang dilakukan oleh pendudukan di Gaza.

Rancangan undang-undang tersebut menetapkanhukuman bagi siapa pun yang berpartisipasi dalam penyelidikan atau proses hukumterhadap warga negara Amerika atau pejabat dari negara-negara yang bersekutudengan Amerika termasuk &ldquoIsrael.&rdquo

Draft Undang-undang tersebut dijadwalkan mulaiberlaku 60 hari setelah disetujui.

Undang-undang tersebut mencakup perlindunganwarga negara anggota NATO bersama dengan 19 negara besar non-anggota termasukIsrael.

Perjanjian ini juga mengatur pembatalanpendanaan AS yang dialokasikan ke Pengadilan Kriminal Internasional danmencegah pengalokasian dana apa pun di masa depan ke Pengadilan KriminalInternasional.

Seorang pembantu Kongres dari Partai Republikmengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Amerika dapat memberikan suaraMengenairancangan undang-undang tersebut Kamis depan disebutkan bahwa Mast penggagasrancangan undang-undang tersebut pernah bertugas di tentara pendudukan danmenggambarkan anak-anak Gaza sebagai bukan warga sipil.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat AS Mike Johnsonmengklaim bahwa pengadilan tersebut &ldquotidak memiliki yurisdiksi apa pun atasIsrael atau Amerika Serikat.&rdquo

Johnson mengatakan &ldquoPengadilan KriminalInternasional tidak dapat menerima surat perintah penangkapan terhadapNetanyahu dan Gallant. Pengadilan Kriminal Internasional dengan demikianmenyamakan Israel dengan gerakan Hamas yang masih menyandera orang Amerika.&rdquo

Seorang pembantu Partai Republik di DewanPerwakilan Rakyat menyatakan bahwa RUU tersebut mendapat dukungan luas diPartai Republik selain dukungan bipartisan tahun lalu tindakan serupamendapat dukungan dari sekitar 40 perwakilan Partai Demokrat. (at/pip)

&nbsp

Tautan Pendek:

Copied