Pelapor PBB pada hari Senin menuntut bahwa harus ada konsekuensi atas pelanggaran dasar hukum internasional yang dilakukan pendudukan Israel di Jalur Gaza.
Sejumlah pelapor PBB mengatakan dalam pernyataan bersama &ldquoSerangan Israel di Jalur Gaza dan pemindahan paksa warga Palestina masih terus berlanjut.&rdquo
Mereka menambahkan &ldquoIsrael telah melemahkan kerangka hukum untuk melindungi warga sipil dalam konflik bersenjata.&rdquo
Pernyataan tersebut menekankan bahwa &ldquoIsrael telah berulang kali menentang hukum internasional secara terbuka dengan menimbulkan penderitaan maksimum terhadap warga sipil di wilayah pendudukan Palestina dan sekitarnya.&rdquo
Dia menjelaskan bahwa &ldquoIsrael melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan penyiksaan kekerasan seksual dan pemindahan paksa.&rdquo
Sejak 7 Oktober 2023 tentara pendudukan Israel yang didukung oleh Amerika Serikat dan Eropa melanjutkan agresinya terhadap Jalur Gaza dengan pesawatnya mengebom sekitar rumah sakit gedung menara dan rumah warga sipil Palestina menghancurkan mereka di atas kepala penghuninya dan mencegah masuknya air makanan obat-obatan dan bahan bakar.
Agresi tersebut menyebabkan sekitar 154.000 orang Palestina tewas syahid dan terluka kebanyakan dari mereka adalah anak-anak dan perempuan dan lebih dari 10.000 orang hilang di tengah kehancuran besar-besaran dan kelaparan yang menewaskan puluhan anak-anak dan orang tua dalam salah satu bencana kemanusiaan terburuk di dunia. (at/pip)