Human Rights Watch (HRW) mengatakan pada hari Kamis bahwa otoritas pendudukan Israel membunuh ribuan warga Palestina di Gaza dengan merampas air bersih bagi mereka dan mencatat bahwa tindakan tersebut secara hukum merupakan tindakan genosida.
HRW mengatakan dalam laporan yang diterbitkan di Kebijakan ini juga merupakan &ldquotindakan genosida&rdquo berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
Beberapa pejabat senior Israel yang menurutnya menyebut bahwa mereka berkeinginan untuk menghancurkan warga Palestina yang berarti bahwa merampas air bagi mereka dapat dianggap sebagai kejahatan genosida.
&ldquoApa yang kami temukan adalah pemerintah Israel sengaja membunuh warga Palestina di Gaza dengan merampas air yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup&rdquo kata Lama Fakih direktur Timur Tengah Human Rights Watch dalam konferensi pers.
Organisasi hak asasi manusia terbesar kedua dalam sebulan yang menggunakan kata genosida untuk menggambarkan tindakan Israel di Gaza setelah Amnesty International mengeluarkan laporan yang menyimpulkan bahwa Israel melakukan genosida.
Kedua laporan tersebut muncul hanya beberapa minggu setelah Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Keduanya membantah tuduhan tersebut. (at/pip)