Democracy Now for the Arab World (DAWN)mengajukan gugatan terhadap Departemen Luar Negeri AS menuduhnya melanggarUndang-Undang Leahy dengan memberikan dukungan kepada &ldquoIsrael&rdquo pada saat negaratersebut melakukan apa yang disebutnya sebagai genosida di Jalur Gaza.
Organisasi hak asasi manusia yang berbasis diAS dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Selasa menjelaskanbahwa sekelompok warga Palestina dan Amerika keturunan Palestina bernama &ldquoDawn&rdquomengajukan tuntutan hukum terhadap Departemen Luar Negeri AS karena kegagalanmereka menghormati hak asasi manusia &ldquoHukum Leahy&rdquo.
Pernyataan itu menambahkan bahwa &ldquoIsrael&rdquo telahmelakukan banyak pelanggaran hak asasi manusia yang mencakup penyiksaanpenghilangan paksa dan penahanan berkepanjangan serta serangan yang disengajaterhadap warga sipil.
Dia menunjukkan bahwa &ldquoIsrael&rdquo melakukankejahatan serius seperti genosida dan pembunuhan yang disengaja terhadap wargasipil selain merampas kebutuhan dasar mereka seperti makanan air bahan bakardan obat-obatan.
Pernyataan tersebut menekankan bahwaUndang-Undang Leahy yang disahkan di Amerika Serikat pada tahun 1997berkomitmen untuk melarang pemberian bantuan kepada pasukan asing yang terlibatdalam pelanggaran hak asasi manusia.
Sementara itu Sarah Leah Whitson direktureksekutif organisasi tersebut menegaskan bahwa Departemen Luar Negeri AS tidakmenjatuhkan sanksi apa pun terhadap unit tentara Israel yang terlibat dalampelanggaran ini.
Ia menegaskan gugatan ini meminta KementerianLuar Negeri untuk menerapkan undang-undang tersebut Siang hari &ldquoLeahy&rdquo dan mencegahdukungan untuk pasukan Israel.
Perang genosida yang dilancarkan &ldquoIsrael&rdquoterhadap keluarga-keluarga Palestina warga sipil dan pengungsi di Jalur Gazatelah memasuki hari ke-439 berturut-turut bertepatan dengan berlanjutnyapemboman dan penargetan rumah-rumah yang dihuni serta dilakukannya pembantaianbaru. (at/pip)