Kantor media pemerintah di Jalur Gaza mengatakan bahwa selama 60 hari tentara pendudukan Israel terus melakukan agresi darat udara dan laut yang gabungan dan intens terhadap wilayah utara Jalur Gaza.
Media pemerintah menambahkan dalam pernyataan pers yang diterima oleh Pusat Informasi Palestina pada hari Senin bahwa lebih dari 3.700 orang yang gugur tewas dan orang hilang menjadi korban agresi yang sedang berlangsung ini 2.400 di antaranya terkubur selain 10.000 orang terluka dan 1.750 tahanan.
Menurut media pemerintah Kegubernuran Utara meliputi Kamp Jabalia Jabalia Al-Balad Jabalia Al-Nazla kota Beit Hanoun kota Beit Lahia dan proyeknya dan sekitarnya.
Pendudukan Israel menargetkan kru pertahanan sipil di provinsi tersebut dan menghalangi mereka untuk bekerja selain menghancurkan sektor-sektor vital terutama kehancuran sektor kesehatan dan rumah sakit dan penghancuran jaringan air jaringan pembuangan limbah infrastruktur dan kerusakan. jaringan jalan raya dan jalan raya yang memperburuk krisis kemanusiaan di wilayah utara Jalur Gaza yang kami nyatakan sebagai provinsi yang terkena dampaknya.
Media pemerintah memperoleh lebih dari satu kesaksian langsung di lapangan karena kesaksian saksi mata laki-laki dewasa sama dengan kesaksian 500 hingga 650 jenazah syuhada yang dibuang di jalan-jalan selama dua bulan berturut-turut akibat tindakan tentara pendudukan &ldquoIsrael&rdquo mencegah tim medis tim bantuan dan darurat dan pertahanan sipil mencapainya yang membuat anjing-anjing liar memakan mayat para martir di jalanan dan tubuh mereka berubah menjadi tulang tersebar di jalan-jalan dan jalan raya dan nama-nama badan tersebut tidak diketahui sampai pernyataan ini dikeluarkan.
Dia menekankan bahwa pendudukan &ldquoIsrael&rdquo bermaksud untuk melanjutkan agresi biadab brutal dan terencana terhadap warga sipil terhadap lingkungan pemukiman sipil yang aman dan terhadap pusat-pusat pengungsian dan tempat penampungan dan untuk membalas dendam pada mereka menggusur dan memaksa puluhan ribu orang dari mereka. untuk pindah secara paksa dari lingkungan tempat tinggal dan rumah mereka dan kejahatan ini dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. (at/pip)