Gerakan Perlawanan Islam (Hamas) menyambut baikdikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh Pengadilan KriminalInternasional terhadap teroris Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atastuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Hamas mengatakan dalam pernyataan pada hariKamis bahwa langkah ini – yang telah dicoba dihalangi oleh pemerintah Amerikayang terlibat dalam kejahatan perang Zionis selama berbulan-bulan denganmeneror pengadilan dan para hakimnya dan mencoba menghalangi mereka untukmelaksanakan tugasnya dalam menahan Israel &ndash mendakwah Israel bertanggung jawabatas kejahatan yang sedang berlangsung di Jalur Gaza. Hal ini merupakan sebuahpreseden sejarah yang penting dan merupakan sebuah koreksi atas ketidakadilanyang sudah lama terjadi terhadap rakyat kita dan sebuah keadaan abai mencurigakanatas pelanggaran keji yang telah mereka alami selama tujuh puluh enam tahunpendudukan Israel fasis.
Hamas mendesak Pengadilan KriminalInternasional (ICC) memperluas cakupan penargetan dalam memintapertanggungjawaban kepada pemimpin pelaku kriminal pendudukan menteri danpejabat fasisnya yang terlibat penumpahan darah rakyat Palestina dan melakukanpembunuhan paling mengerikan operasi terorisme dan penyebaran kelaparan dalamsejarah modern.
Hamas meminta semua negara di dunia untukbekerja sama dengan pengadilan dalam mengadili penjahat perang ZionisNetanyahu dan Gallant dan untuk segera bekerja menghentikan kejahatan genosidaterhadap warga sipil yang tidak berdaya di Jalur Gaza.
Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkandua surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallantterkait &ldquodugaan kejahatan perang&rdquo di Jalur Gaza dan mengatakan ada &ldquoalasanlogis&rdquo untuk meyakini mereka melakukan kejahatan perang.
Pengadilan mengatakan dalam sebuah pernyataanpada hari Kamis: Ada alasan untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant menjadipengarah dan yang mengatur serangan terhadap penduduk sipil.
ICC menyebut bahwa kejahatan perang yangdilakukan oleh Netanyahu dan Gallant mencakup penggunaan kelaparan sebagaisenjata perang dan juga mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhanpenganiayaan penindasan dan tindakan tidak manusiawi lainnya. (at/pip)