Sebuah komite khusus PBB mengatakan bahwa serangan Israel terhadap Gaza &ldquomemenuhi definisi genosida.&rdquo
Hal ini disampaikan dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada hari Kamis oleh Komite Khusus PBB Untuk Penyelidikan Praktik Israel yang mempengaruhi hak asasi manusia Palestina dan orang-orang Arab lainnya di wilayah pendudukan.
Laporan tersebut yang didasarkan pada investigasi yang dilakukan antara Oktober 2023 hingga Juli 2024. Banyaknya korban jiwa di antara warga sipil di Gaza dan kondisi yang &ldquosengaja&rdquo mengancam kehidupan warga Palestina.
Dia menekankan bahwa mengingat situasi yang dipermasalahkan serangan Israel di Gaza &ldquomemenuhi definisi genosida.&rdquo
Laporan tersebut menyatakan bahwa para pejabat Israel &ldquosecara terbuka&rdquo mendukung kebijakan yang merampas kebutuhan vital warga Palestina seperti makanan dan air.
Laporan tersebut menyatakan &ldquoPemblokiran bantuan kemanusiaan secara sistematis dan ilegal dengan jelas mengungkapkan niat Israel untuk mengeksploitasi bantuan demi keuntungan politik dan militer.&rdquo
Dia menambahkan &ldquoIsrael dengan sengaja menyebabkan kematian dan kelaparan menggunakan kelaparan sebagai alat perang dan menghukum rakyat Palestina secara kolektif.&rdquo
Dia menyampaikan kekhawatiran tentang sistem penargetan yang dibantu AI (Artificial Intelijencia) di Israel.
Dia menyatakan &ldquo(Situasi ini) menunjukkan bahwa Israel mengabaikan kewajibannya untuk membedakan warga sipil dan mengambil tindakan yang memadai untuk menghindari pembunuhan mereka.&rdquo
Dengan dukungan Amerika Israel telah melakukan genosida di Gaza sejak 7 Oktober 2023 menyebabkan lebih dari 147.000 warga Palestina tewas dan terluka sebagian besar dari mereka adalah anak-anak dan perempuan dan lebih dari 10.000 orang hilang di tengah kehancuran besar-besaran dan kelaparan yang menewaskan puluhan anak-anak dan anak-anak. orang lanjut usia dalam salah satu bencana kemanusiaan terburuk di dunia.
Israel terus melakukan pembantaian mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB untuk segera mengakhiri pembantaian tersebut dan perintah Mahkamah Internasional untuk mengambil tindakan guna mencegah tindakan genosida dan memperbaiki situasi bencana kemanusiaan di Gaza. (at/pip)