Gerakan Perlawanan Islam (Hamas) menegaskanbahwa parlemen Israel Knesset menyetujui rancangan undang-undang yangmengizinkan pengusiran dan deportasi keluarga Palestina dari wilayah Palestinayang diduduki pada tahun 1948 dan Yerusalem. Dalih yang digunakan jika salahsatu anggotanya melakukan operasi serangan (berani mati) melawan penjajah Israelyang memperkuat hal ini. Ini pendekatan permusuhan Israel yang rasis sertakebijakan pemindahan paksa terhadap rakyat kami dimanapun mereka berada.
Dalam pernyataan pers pada hari Kamis Hamas mendesakkomunitas internasional dan lembaga hak asasi manusia untuk mengutukundang-undang rasis yang melanggar standar hak asasi manusia yang paling dasar.
Hamas menyatakan bahwa undang-undang initermasuk dalam kebijakan hukuman kolektif yang melanggar hukum kemanusiaaninternasional. Harus ada tindakan dan prosedur mengikat yang mewajibkan Israel mencabutundang-undang tidak adil yang menjatuhkan martabat manusia.
Hari ini Kamis Knesset Israel menyetujui – dalampaparan dan sesi pembahasan kedua dan ketiga – rancangan undang-undang tentangdeportasi keluarga yang anggotanya melakukan operasi gerilya atau seranganterhadap warga Israel.
Channel 7 Israel melaporkan bahwa 61 anggotaKnesset mendukung RUU tersebut sementara 41 anggota menentangnya.
Saluran berita Israel tersebut menjelaskanbahwa rancangan undang-undang tersebut menetapkan bahwa jika Menteri DalamNegeri mendapat kesan bahwa salah satu anggota keluarga penyerang telahmengetahui sebelumnya tentang rencananya untuk melakukan suatu tindakan dantidak melakukan semua upaya mencegahnya maka dia akan melakukan hal tersebutmaka dia (mendagri) mempunyai hak untuk memerintahkan deportasi salah satu anggotakeluarga tersebut ke Gaza atau ke tujuan deportasi lain yang ditentukan sesuaidengan situasi. (at/pip)