Komisi penyelidikan PBB menegaskan bahwa semua negara dan organisasi internasional termasuk PBB berkewajiban mengakhiri eksistensi ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Hal ini disampaikan dalam pernyataan yang dikeluarkan hari ini Jumat oleh Komisi Investigasi Internasional Independen PBB yang prihatin dengan kejahatan yang dilakukan di wilayah pendudukan Palestina.
Ketua Komisi Investigasi PBB Navi Pillay menjelaskan bahwa pendapat penasihat Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina menyatakan bahwa &ldquokehadiran Israel di sana tidak sesuai dengan hukum internasional.&rdquo
Pillay menekankan bahwa penyebab utama konflik jangka panjang dan siklus kekerasan adalah &ldquopendudukan Israel.&rdquo
Dia menambahkan bahwa komite tersebut menyimpulkan dalam laporannya yang diserahkan ke Majelis Umum PBB pada tahun 2022 bahwa &ldquopendudukan tersebut melanggar hukum internasional.&rdquo
Ia menegaskan semua negara wajib untuk tidak mengakui klaim teritorial atau kedaulatan Israel atas wilayah pendudukan Palestina.
Dia menambahkan bahwa negara-negara tidak boleh mendukung pendudukan Israel yang terus berlanjut atas tanah Palestina dan tidak boleh mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel atau memindahkan perwakilan diplomatiknya ke Yerusalem.
Pada tanggal 19 Juli Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat hukumnya mengenai konsekuensi hukum yang diakibatkan oleh kebijakan dan praktik pendudukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967 dan konsekuensi dari perilaku pendudukan terhadap negara lain setelah proses hukum yang berlangsung selama 18 bulan.
Pengadilan menegaskan dalam sesi sidang terbukanya di kantor pusatnya di Den Haag bahwa pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina adalah &ldquoilegal&rdquo dan harus diakhiri &ldquosesegera mungkin.&rdquo
Sejak tanggal 7 Oktober 2023 pendudukan Israel dengan dukungan mutlak Amerika telah melancarkan perang pemusnahan di Gaza hingga kini yang mengakibatkan lebih dari 142.000 orang syahid dan terluka sebagian besar di antaranya adalah wanita dan anak-anak dan 10.000 orang hilang di bawah reruntuhan dan di reruntuhan jalan raya karena pasukan penjajah Israel menghalangi awak ambulans untuk mencapainya dan kerusakan infrastruktur secara besar-besaran.
Sejalan dengan perang genosida Israel di Gaza tentara penjajah Israel memperluas operasi militernya dan para pemukim meningkatkan serangan mereka di Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur yang diduduki yang mengakibatkan 752 warga Palestina mati syahid dan melukai sekitar 6.250 lainnya dan penangkapan sekitar 11.200 tahanan menurut data resmi Palestina. (at/pip)