Mon 5-May-2025

Turki Ikut Tuntut Israel di Kasus Genosida di Peradilan Internasional

Rabu 7-Agustus-2024

Turki memutuskan untuk bergabung dalam tuntutankasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap negara penjajah Israeldi hadapan Mahkamah Internasional.

Ketua Komite Hukum Parlemen Turki Junaid Yuksalmengatakan mereka akan berangkat ke Den Haag untuk menyampaikan permintaanberdasarkan keputusan Presiden Turki.

Yuksel menjelaskan dalam pernyataan yangdilaporkan oleh Anadolu Agency Turki pada hari Selasa bahwa Presiden RecepTayyip Erdogan memutuskan untuk campur tangan dalam kasus genosida yang sedangberlangsung di hadapan Mahkamah Internasional dan bahwa studi yang diperlukantelah dimulai berdasarkan keputusan ini.

Dia menyatakan bahwa kedutaan Turki di Den Haagmengirimkan memorandum ke Mahkamah Internasional pada tanggal 31 Mei yangmenyatakan bahwa permohonan aksesi akan diajukan yang merupakan prosedur resmipertama.

Dia menyebut bahwa Turki telah menerapkanprosedur panjang mengenai permohonan aksesi setelah studi hukum dan teknis. Merekamenindaklanjuti kasus genosida tersebut ke Mahkamah Internasional dalamkapasitas mereka sebagai delegasi hukum Parlemen Turki ke MahkamahInternasional.

Yuksal mengatakan &ldquoSebagai delegasi hukumParlemen Turki kami akan pergi ke Den Haag untuk bergabung dalam kasusgenosida yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional dan kami akanmenyerahkan berkas permohonan kami ke pengadilan besok.&rdquo

Dia melanjutkan &ldquoAda kemungkinan bagi Turkiuntuk membuat pernyataan umum mengenai bagaimana menafsirkan kontrak yangdisengketakan. Jika permintaan kami dikabulkan Turki akan berpartisipasi dalamseluruh proses persidangan dan akan membuat pernyataan jelas mengenai genosidaIsrael di Gaza.&rdquo

Dia menambahkan &ldquoTurki akan menunjukkan kepadaseluruh dunia bahwa mereka berpihak pada perjuangan Palestina dan menentanggenosida tidak manusiawi di Gaza di mata hukum internasional.&rdquo

Pada tanggal 29 Desember Afrika Selatanmengajukan gugatan setebal 84 halaman yang memberikan bukti bahwa &ldquoIsrael&rdquokekuatan pendudukan melanggar kewajibannya berdasarkan Piagam PBB danketerlibatannya dalam &ldquomelakukan tindakan genosida terhadap rakyat Palestina diJalur Gaza.&rdquo

Sejak 7 Oktober 2023 pendudukan Israel telahmelancarkan perang pemusnahan di Jalur Gaza yang mengakibatkan lebih dari39.400 orang menjadi martir lebih dari 91.000 orang terluka kebanyakan darimereka adalah anak-anak dan wanita serta sekitar 19 juta orang mengungsi danlebih dari 10.000 orang hilang. Di tengah kerusakan besar pada infrastrukturkesehatan dan pendidikan serta kelaparan yang merenggut nyawa puluhan anakmenurut data PBB. (at/pip)

Tautan Pendek:

Copied