Pakar PBB mendesak negara-negara lain yangtidak mengakui Negara Palestina untuk mengambil langkah pengakuan yang diambiloleh 146 negara dan menggunakan semua Langkah politik dan diplomatik yang adauntuk segera mencapai gencatan senjata di Gaza.
Para ahli menekankan dalam pernyataan persnya bahwapengakuan ini merupakan pengakuan penting atas hak-hak rakyat Palestinaperjuangan mereka dan penderitaan mereka demi kebebasan dan kemerdekaan.
Mereka menambahkan bahwa Palestina harus dapatmenikmati penentuan nasib sendiri sepenuhnya termasuk kemampuan untuk hidupmenentukan nasibnya dan berkembang secara bebas sebagai bangsa yang menikmatikeselamatan dan keamanan.
Para ahli di PBB menyatakan bahwa ini adalahprasyarat bagi perdamaian abadi di Palestina dan seluruh Timur Tengah dimulaidengan pengumuman segera gencatan senjata di Gaza dan tidak adanya seranganmiliter lebih lanjut ke Rafah.
Para ahli menyambut baik pengakuan wilayahPalestina yang diduduki oleh Norwegia Irlandia dan Spanyol yang terjadisetelah Majelis Umum melakukan pemungutan suara dengan mayoritas 143 suaraberbanding sembilan suara menentang untuk mendukung upaya Palestina menjadianggota penuh PBB pada bulan Mei.
Mereka menambahkan &ldquoMeskipun prospekperdamaian abadi dan diakhirinya pendudukan masih sulit dicapai sejakPerjanjian Oslo lebih dari 30 tahun yang lalu solusi politik tidak bolehdianggap remeh.&rdquo
Mereka menunjukkan bahwa solusi dua negaratetap menjadi satu-satunya jalan yang disepakati secara internasional untukmencapai perdamaian dan keamanan bagi Palestina dan Israel dan merupakan jalankeluar dari siklus kekerasan dan kebencian yang terus berlanjut dari generasike generasi.
Para pakar PBB juga menegaskan bahwa langkahyang diambil Jaksa Mahkamah Internasional untuk meminta dikeluarkannya suratperintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel dan Menteri Perangnyakarena dicurigai melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaanmerupakan janji pertanggungjawaban. dan keadilan untuk mengakhiri impunitas diwilayah Palestina yang diduduki.
Para ahli menekankan bahwa &ldquonegara harusmenahan diri dari ancaman dan serangan terhadap Pengadilan KriminalInternasional dan Mahkamah Internasional dan pengadilan ini harus beroperasitanpa campur tangan dan ancaman asing untuk memenuhi janji keadilan global danakuntabilitas individu bagi semua korban konflik.
Pada tanggal 15 November 1988 OrganisasiPembebasan Palestina (PLO) secara resmi mendeklarasikan Negara Palestina danmengklaim kedaulatan atas sisa wilayah bersejarah Palestina yang didudukiIsrael pada tahun 1967: Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza. (at/pip)