Irlandia secara resmi mengakui Negara Palestinapada hari Selasa dan mengumumkan pembentukan hubungan diplomatik penuh dengannegara tersebut menurut Menteri Luar Negeri Michael Martin.
&ldquoKeputusan pemerintah hari ini memungkinkanpembentukan hubungan diplomatik penuh dengan Negara Palestina&rdquo kata Martindalam sebuah pernyataan yang disebarkan di platform &ldquoX&rdquo.
Menlu Irlandia mengumumkan bahwa langkahtersebut termasuk meningkatkan perwakilan diplomatik Palestina di Irlandiamenjadi kedutaan besar berdasarkan permintaan resmi dari pihak berwenangPalestina di mana seorang duta besar untuk Dublin akan ditunjuk untuk NegaraPalestina.
Demikian pula Irlandia juga akan meningkatkanperwakilan diplomatiknya saat ini di Ramallah menjadi sebuah kedutaan besar.
Martin menekankan bahwa pengakuan terhadapPalestina bukanlah akhir dari segalanya melainkan awal dari tindakan-tindakanselanjutnya. &ldquoProgram jangka panjang kami untuk kerjasama pembangunan denganPalestina.&rdquo
&ldquoPenting bagi Otoritas Palestina untukmendapatkan dukungan penuh dari masyarakat internasional dalam upayanya untukmelakukan reformasi dan memberikan pelayanan dan kami akan melipatgandakan upayakami untuk itu&rdquo tegasnya.
Dalam pernyataannya Martin mengatakan bahwaselama beberapa hari terakhir dia telah terlibat dalam diskusi dengan PerdanaMenteri Palestina Mohammed Mustafa dan berkonsultasi dengan mitra Eropa danArab mengenai Visi Perdamaian Arab yang dia gambarkan sebagai jalan yangberguna untuk mencapai perdamaian yang langgeng.
&ldquoIrlandia akan terus bekerja sama denganOtoritas Palestina dan Uni Eropa serta mitra internasional kami dalam menemukanjalan politik yang dapat mengakhiri konflik yang mengerikan (dengan Israel) danbencana kemanusiaan&rdquo katanya.
Martin juga menekankan pentingnya mewujudkanvisi negara Palestina yang merdeka dan berdaulat yang hidup berdampingan secaradamai dengan Israel.
Rabu lalu Spanyol Norwegia dan Irlandiamengumumkan pengakuan resmi mereka terhadap Negara Palestina pada tanggal 28Mei sehingga jumlah negara yang mengakuinya menjadi 147 dari 193 negara diMajelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. (at/pip)