Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-BangsaAntónio Guterres mengkonfirmasi pada hari Jumat bahwa ia akan segeramengirimkan pemberitahuan tindakan sementara yang diperintahkan oleh MahkamahInternasional mengenai perang di Gaza ke Dewan Keamanan.
Guterres mengatakan dalam pernyataan pers&ldquoKeputusan Mahkamah Internasional sesuai dengan undang-undangnya bersifatmengikat dan dia percaya bahwa para pihak akan mematuhi perintah tersebut.&rdquo
Mahkamah Internasional memerintahkan Israeluntuk membuka penyeberangan Rafah antara Mesir dan Gaza agar memungkinkanmasuknya bantuan kemanusiaan.
Pengadilan mengatakan dalam keputusannya yangdikeluarkan pada hari Jumat &ldquoIsrael harus mengizinkan penyelidik mengaksesJalur Gaza yang terkepung dan menyerahkan laporan tentang kemajuan yang dicapaidalam waktu satu bulan.&rdquo
Sejak tanggal 7 Oktober lalu tentarapendudukan Israel melanjutkan agresinya terhadap Jalur Gaza dengan dukunganAmerika dan Eropa ketika pesawat-pesawatnya mengebom sekitar rumah sakitgedung menara dan rumah-rumah warga sipil Palestina menghancurkannya di ataskepala warga Palestina dan mencegah masuknya air makanan obat-obatan danbahan bakar.
Agresi penjajah Israel yang terus berlanjutterhadap Gaza menyebabkan kematian 35.857 orang syahid dan melukai 80.293lainnya selain menyebabkan sekitar 17 juta warga Jalur Gaza mengungsi menurutdata PBB. (at/pip)