Mon 5-May-2025

Dokumen: Pelanggaran Israel Terhadap Tawanan Palestina di Penjara

Rabu 15-Mei-2024

Pusat Informasi Palestina

Departemen Syuhada Terluka dan Tawanan di GerakanPerlawanan Islam (Hamas) mengeluarkan dokumen yang meninjau pelanggaran Israel terhadaptawanan Palestina di penjara-penjara penjajah Israel. Berikut isi dokumentersebut:

Pendahuluan

Pelanggaran yang dilakukan Israel meningkatsetelah tanggal 7 Oktober 2023 dengan cara yang belum pernah terjadisebelumnya. Jumlah tawanan laki-laki dan tawanan perempuan menjadi sekitar9.500 tawanan Palestina yang mengalami kelaparan (baca pelaparan)penghinaan penyiksaan dan patah anggota tubuh. Akibatnya puluhan tawanangugur syahid diantaranya akibat penyiksaan di kamp dan ruang bawah tanahinterogasi atau akibat kelalaian medis yang disengaja.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penjajahIsrael terhadap para tawanan antara lain: penindasan pemukulan penyiksaanfisik dan psikis kelaparan penggeledahan ruang tahanan perlakuan tidakmanusiawi dan merendahkan martabat penahanan tanpa pengadilan melaluipenahanan administratif penerapan hukum &ldquopejuang&rdquo ilegal terhadap para tawanandi Gaza mencegah kunjungan pengacara tim hukum lembaga Palang Merahkeluarga akses terhadap kesehatan dan perawatan medis dibatasi sertapenerapan kebijakan kurungan isolasi yang diperpanjang selama bertahun-tahun. Metodeini dianggap sebagai pelanggaran perjanjian Konvensi Jenewa dan banyakperjanjian internasional lainnya yang menjamin hak-hak narapidana dan tawanan.

Dokumen Hamas ini menyajikan secara singkatberbagai pelanggaran yang dihadapi narapidana didukung oleh ketentuan hukumyang menegaskan bahwa pelanggaran tersebut melanggar hukum internasional danPBB.

Penghilangan Paksa Tahanan Khususnya Tawanan diJalur Gaza

Warga Palestina ditangkap secarasewenang-wenang tanpa mempublikasikan informasi tempat penahanan kondisimereka atau informasi apa pun tentang mereka. Jumlah tawanan Palestina yangdihilangkan secara paksa mencapai 849 tahanan. Penjajah Israel mengakui keberadaanmereka di kamp dan penjara. Sedangkan Al Mezan Center untuk Hak Asasi Manusiamengungkapkan lebih dari 1.600 tawanan Palestina berada dalam keadaan ditahan.Penghilangan paksa dan ada data yang mengonfirmasi bahwa jumlahnya jauh lebihtinggi karena tidak ada pusat hak asasi manusia dan internasional yangmengetahui keberadaan mereka dan tidak diizinkan untuk mengunjungi mereka danmereka ditangani oleh hukum Israel yang inovatif dengan nama pejuang yangmelanggar hukum.

Pelanggaran Hukum Internasional:

&ndash Deklarasi Internasional untuk PerlindunganSemua Orang dari Penghilangan Paksa &nbspDeklarasi ini menyatakan bahwa penghilanganpaksa merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan harus dicegahdalam segala keadaan. Deklarasi ini menekankan bahwa setiap korban mempunyaihak untuk mengetahui kebenaran mengenai keadaan di sekitar penghilangantersebut.

&ndash Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-HakSipil dan Politik (ICCPR): menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh ditahansecara sewenang-wenang dan bahwa setiap orang yang ditahan berhak mengetahuialasan penahanannya dan diadili secara adil. Penghilangan paksa secara langsungmelanggar hak ini.

&ndash Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuanatau Penghukuman Lain yang Kejam Tidak Manusiawi atau Merendahkan MartabatManusia: Penghilangan secara paksa dapat diklasifikasikan sebagai bentukpenyiksaan karena rasa sakit dan penderitaan luar biasa yang ditimbulkannyapada korban dan keluarga mereka.

&ndash Konvensi Jenewa: Dalam konteks konflikbersenjata Konvensi Jenewa melarang penghilangan paksa terhadap orang-orangyang dilindungi dan mewajibkan pihak-pihak yang bertikai untuk memberikaninformasi tentang tawanan kepada pihak lain dan organisasi kemanusiaan sepertiPalang Merah.

Penyiksaan

Otoritas penjajah Israel mulai melakukanpenyiksaan terhadap tawanan Palestina sejak penjajah Israel mereka diPalestina dan menggunakan beberapa metode untuk menyiksa tawanan secarapsikologis dan fisik seperti mengguncang tubuh dengan keras ditarik denganikatan di kursi kecil meletakkan kantong di kepala suara musik keras menggedorlemari dengan keras dan mencabut kuku. Situasinya mencapai titik dimanasejumlah tawanan diamputasi anggota badannya karena borgol yang digunakan para tawananselama berjam-jam dan berhari-hari dan metode mengerikan lainnya yangdilakukan oleh penyelidik penjajah Israel untuk mendapatkan pengakuan dari tawananPalestina. Sebanyak 254 orang gugur di sel penjara Israel sejak tahun 1967akibat penyiksaan yang mereka alami selama masa penyelidikan atau kelalaianmedis yang disengaja dan sejak 7 Oktober 2023 M jumlah tawanan yang syahidtelah mencapai 18 gugur syahid menurut statistik penjajah Israel resmisementara jumlah dan data yang diterima dari sumber-sumber Ibrani dan hak asasimanusia lainnya menambahkan puluhan tawanan gugur akibat penyiksaan dikamp-kamp pendudukan yang namanya tidak dapat diverifikasi oleh lembaga hakasasi manusia karena kejahatan tersebut. Penghilangan paksa yang dilakukan olehpasukan penjajah Israel terhadap tawanan dan tahanan.

Pelanggaran Hukum Internasional:

&ndash Konvensi Menentang Penyiksaan (UNCAT):Diadopsi pada tahun 1984 konvensi ini menyatakan bahwa penggunaan penyiksaantidak boleh digunakan dalam keadaan apa pun dan penggunaan penyiksaan dilarangkeras terlepas dari situasi keamanan atau keadaan darurat politik apa pun.Negara-negara Pihak berkewajiban untuk mencegah penyiksaan di wilayah mana punyang berada di bawah yurisdiksi mereka.

&ndash Kovenan Internasional tentang Hak Sipil danPolitik (ICCPR): Kovenan ini melarang penggunaan penyiksaan dan perlakuankejam tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Pasal 7 Kovenanmenyatakan bahwa tidak seorang pun boleh menjadi sasaran penyiksaan atauperlakuan atau hukuman yang kejam tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

– Konvensi Jenewa: Khususnya Konvensi Keempatyang berkaitan dengan Perlindungan Penduduk Sipil pada Masa Perang yangmengatur tentang perlindungan terhadap orang-orang yang jatuh ke tangan pihakmusuh. Penyiksaan merupakan pelanggaran terhadap perlindungan ini.

– Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia:Deklarasi ini menegaskan larangan penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lainyang kejam tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Undang-undang Tentang Hukuman MatiTawanan/Tahanan

Rancangan undang-undang tentang eksekusi mati tawananPalestina yang dibahas atau diusulkan dalam Knesset Israel menimbulkankekhawatiran besar karena melanggar hukum dan standar internasional karenaundang-undang paling ekstrim ini diusulkan pada tahun 2015 kemudian diusulkan kembalipada bulan Desember 2017 dan mendapat persetujuan dari koalisi pemerintah danmeratifikasinya. Knesset melakukan pembacaan awal pada tanggal 3 Januari 2018.Undang-undang tersebut mencakup persetujuan dari dua hakim militer dan tidakperlu kebulatan hakim untuk mengambil keputusan mengeksekusi tawanan Palestinayang dihukum karena membunuh warga Israel dengan menyatakan bahwa penjajahIsrael telah melakukan eksekusi aktual dan lapangan di luar lingkup Israel.

Undang-undang tersebut telah mengeksekusisekitar 250 warga Palestina sejak Oktober 2015. Israel juga melakukan operasi eksekusilapangan terbesar terhadap warga di Jalur Gaza selama invasi darat ke JalurGaza setelah 7 Oktober 2023.

Pelanggaran Hukum Internasional:

&ndash Konvensi Jenewa: Protokol Tambahan Pertamapada Konvensi Jenewa memberikan perlindungan terhadap narapidana dari eksekusimati tanpa pengadilan yang adil yang memberikan semua jaminan peradilan yangdiakui secara internasional. Menjatuhkan hukuman mati pada tawanan berdasarkantuduhan terkait dengan konflik bersenjata mungkin merupakan pelanggaranterhadap konvensi-konvensi ini.

&ndash Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-HakSipil dan Politik (ICCPR): menyatakan bahwa hukuman mati hanya boleh diterapkanterhadap kejahatan yang paling serius dan sesuai dengan hukum yang berlaku padasaat kejahatan tersebut dilakukan dan dapat hanya dapat diterapkan setelahadanya persidangan yang memberikan semua jaminan yang diperlukan untukpembelaan.

&ndash Hukum humaniter internasional: Hukum inimelarang penggunaan hukuman mati secara sewenang-wenang atau sebagai alat balasdendam terhadap individu yang ditangkap dalam konteks konflik bersenjata.

&ndash Konvensi hak asasi manusia internasional:Sebagian besar konvensi internasional menyerukan pembatasan penggunaan hukumanmati dan beberapa diantaranya seperti Protokol Kedua Kovenan Internasionaltentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang bertujuan untuk menghapuskan hukumanmati mendorong negara-negara untuk meninggalkan praktik ini. .

Kelalaian Medis yang Disengaja

Tawanan Palestina di dalam penjara Israelmenjadi korban kelalaian medis yang fatal dari pihak Israel dan frekuensinyameningkat pesat setelah tanggal 7 Oktober 2023 karena administrasi penjara penjajahIsrael berhenti memberikan obat atau perawatan apa pun kepada tawanan Palestinadan tidak ada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap para narapidanadan mereka tidak dipindahkan ke rumah sakit atau bahkan ke klinik penjarapatah tulang tidak diatasi atau luka dirawat bagi tawanan yang terkena patahtulang atau luka akibat penindasan dan penyiksaan yang terus menerus. Jamur dankudis telah menyebar ke banyak dari mereka dan penyakit kulit serta kronisjuga telah menyebar memakan tubuh mereka.

Sebuah rancangan undang-undang Israel diusulkanuntuk tidak mendanai pengobatan bagi yang tawanan Palestina yang terluka untukmelanjutkan dan meningkatkan balas dendam terhadap tawanan Palestina yang sakitdengan dalih melawan penjajah sehingga biaya perawatan tawanan yang terlukadan sakit ditanggung oleh keluarga para tawanan yang terluka atau dipotongdari dana Otoritas Nasional Palestina yang diperkirakan menurut klaimtersebut. Penjajah Israel membayar 40 juta shekel setiap tahunnya dan jumlah tawananyang sakit telah mencapai 700 termasuk 24 orang yang menderita kanker.

Pelanggaran Hukum Internasional:

&ndash Konvensi Jenewa: Konvensi Jenewa Ketiga danKeempat menetapkan bahwa tawanan perang dan orang-orang yang dilindungi harusmenerima perawatan kesehatan yang diperlukan setara dengan yang diberikankepada angkatan bersenjata negara yang menahan mereka. Konvensi-konvensi inisecara tegas melarang pengabaian terhadap kesehatan tawanan.

&ndash Pasal 25 Deklarasi Universal Hak AsasiManusia: menyatakan bahwa setiap orang berhak atas standar hidup yang memadaiuntuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan termasuk makanan pakaianperumahan dan perawatan medis.

&ndash Pasal 10 dan 12 Kovenan Internasional tentangHak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR): Menekankan hak atas standarkesehatan fisik dan mental tertinggi yang dapat dicapai dan menegaskan bahwaorang-orang yang ditahan berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi dandihormati atas martabat intrinsik mereka.

– Prinsip-prinsip Dasar PBB untuk Perlakuanterhadap Narapidana: Prinsip-prinsip tersebut menyatakan bahwa para tawanan harusmenikmati standar layanan kesehatan yang sama dengan yang tersedia bagimasyarakat luas dan bahwa layanan medis harus tersedia tanpa diskriminasi.

Kebijakan Tawanan Kelaparan

Penjajah Israel telah mengadopsi kebijakan pelaparandan penyitaan air dan makanan dari tawanan Palestina di dalam penjara sepertiyang terjadi di Jalur Gaza di mana kesaksian para tawanan yang dibebaskan daripenjara penjajah Israel telah didokumentasikan serta apa yang dikeluarkan olehIsrael. Bahkan menurut beberapa laporan video penjajah Israel menerapkankebijakan pelaparan dan kehausan yang sistematis terhadap semua tahanan selainmerampas hak asasi mereka yang paling mendasar sejauh mana kejahatan kelaparanyang dilakukan terhadap tawanan.

Pelanggaran Hukum Internasional:

&ndash Konvensi Jenewa: Khususnya Konvensi Keempatmelarang penyiksaan dan perlakuan kejam dan merendahkan martabat tahanan. Pasal76 Konvensi Keempat menekankan bahwa tawanan perang harus dijaga dalam kondisisanitasi dan menerima makanan yang cukup untuk menjamin kesehatan mereka tetapbaik.

&ndash Kovensi Internasional tentang Hak-Hak Sipildan Politik (ICCPR): menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh menjadi sasaranpenyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam tidak manusiawi ataumerendahkan martabat manusia. Kelaparan adalah salah satu bentuk hukuman danpenyiksaan yang kejam.

&ndash Konvensi Anti Penyiksaan: melarang segalabentuk penyiksaan dan perlakuan kejam tidak manusiawi atau merendahkanmartabat. Kelaparan sebagai metode penyiksaan secara langsung melanggarKonvensi ini.

&ndash Aturan Standar PBB untuk Perlakuan terhadap tawanan(Peraturan Nelson Mandela): Menyatakan bahwa narapidana harus diberi gizi yangcukup dan menerima makanan dengan nilai gizi yang cukup untuk kesehatan dankekuatan manusia dengan mempertimbangkan pola makan dan kebiasaan agama.

Anak-anak Ditangkap dan Ditahan

Penjajah Israel masih menahan lebih dari 200anak-anak Palestina di penjara-penjaranya. Setelah tanggal 7 Oktober lalumereka menghadapi tindakan balas demdam dari penjajah Israel terhadap berbagaikategori tawanan di semua penjara. Penjajah Israel mengubah undang-undangmengenai penahanan anak-anak Palestina. Hal ini memungkinkan hakim dipengadilan untuk menjatuhkan hukuman penahanan sambil menunggu penyelidikan danpenahanan riil terhadap anak-anak Palestina yang berusia 12 tahun dan untukmenghukum mereka dengan pemenjaraan nyata sambil memperluas dakwaan terhadapanak-anak Palestina seperti memasukkan kejahatan apa pun yang berkaitan denganapa yang disebut oleh penjajah Israel sebagai &ldquoterorisme&rdquo dan menafsirkannyadengan cara mereka sendiri seperti pelemparan batu partisipasi dalamdemonstrasi dll.

Pelanggaran Hukum Internasional:

&ndash Konvensi Hak Anak (CRC): Konvensi tersebutmenyatakan bahwa penahanan anak harus menjadi pilihan terakhir dan dalam jangkawaktu sesingkat mungkin. Prinsip ini mengutamakan kepentingan terbaik anak danmenjamin hak mereka atas pendidikan perlindungan dari kekerasan dan aksesterhadap keadilan yang adil. Menangkap anak-anak dan mengadili mereka dipengadilan militer merupakan pelanggaran terhadap hak-hak ini.

&ndash Pasal 37 Konvensi Hak Anak: Dinyatakan bahwa tidakada anak yang boleh menjadi sasaran penyiksaan atau penyiksaan lainnya.

&ndash Perlakuan atau hukuman yang kejam tidakmanusiawi atau merendahkan martabat. Anak-anak tidak boleh dirampaskebebasannya secara tidak sah atau sewenang-wenang.

&ndash Peraturan PBB untuk Perlindungan Remaja yangDirampas Kebebasannya (Peraturan Beijing): Peraturan ini memberikan panduantentang bagaimana anak-anak diperlakukan dalam sistem peradilan. Menekankanperlunya memberikan perlakuan yang mempertimbangkan usia dan statusperkembangan anak serta menjaga martabat dan nilai mereka sebagai pribadi.

&ndash Hukum humaniter internasional: Dalam kontekskonflik anak-anak harus selalu diperlakukan sebagai korban dan diberikanperlindungan dan perawatan. Anak-anak harus dilindungi dari dampak negatifperang dan masa depan mereka terjamin.

Penahanan Wanita

Studi pemantauan dan dokumentasi menunjukkanbahwa otoritas penjajah Israel telah menangkap lebih dari 16.000 perempuanPalestina sejak tahun 1967 dan sejak penandatanganan Perjanjian Oslo 2.500gadis dan perempuan Palestina telah ditangkap. Di antara mereka terdapat 4 tahananwanita yang masing-masing melahirkan di dalam penjara dalam kondisi yang kerasdan sulit.

Penjajah Israel masih menahan 90 perempuan dananak perempuan di penjara mereka beberapa di antaranya menjadi sasaranpenahanan administratif yang tidak adil yaitu tanpa dakwaan.

Sejak tanggal 7 Oktober tahun lalu pasukan penjajahIsrael Zionis telah melakukan kampanye balas dendam ala Nazi yang sistematisterhadap tawanan pria dan wanita di penjara dengan cara yang sistematis untukmenghancurkan mereka secara moral dan fisik dengan mempermalukan mereka danmerendahkan martabat mereka dengan cara sangat mengerikan untuk menghancurkan kejiwaanmereka serta membuat mereka kelaparan dan menyiksa mereka sepanjang waktu danmembuka cadar tawanan perempuan dan menggeledah mereka sesuai dengan kebijakanyang tetap dan sistematis. Otoritas penjajah Israel telah menggunakan metodeini terhadap tawanan pria dan wanita selama beberapa dekade namun satu-satunyaperubahan adalah eskalasi dan intensitas kebijakan ini yang belum pernahterjadi sebelumnya setelah tanggal 7 Oktober 2023 M.

Pelanggaran Hukum Internasional:

Hukum humaniter internasional memberikanperlindungan umum bagi perempuan pada saat konflik karena mereka adalah wargasipil dan perlindungan khusus karena undang-undang tersebut mempertimbangkanfakta bahwa perempuan pada khususnya mungkin rentan terhadap jenis kekerasantertentu. Kebutuhan akan perlindungan khusus ini berfokus pada kebutuhanperempuan sebagai ibu dan kebutuhan untuk melindungi mereka dari kekerasanseksual pada khususnya.

Di lain waktu termasuk ketika terjadikerusuhan dan ketegangan internal hak-hak perempuan dilindungi berdasarkanhukum internasional melalui berbagai perjanjian dimulai dengan Konvensi HakAsasi Manusia yang berupaya menjamin persamaan hak bagi perempuan denganmelarang segala bentuk diskriminasi termasuk diskriminasi berdasarkan jeniskelamin dengan membangun mekanisme untuk memantau dan mengutuk tindakantersebut. Perjanjian yang secara khusus bertujuan untuk membela hak-hakperempuan adalah Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadapPerempuan pada tahun 1979 yang ditandatangani oleh 189 negara pada bulan Juni2015.

Kebijakan Isolasi

Isolasi merupakan salah satu jenis hukumanpaling keras yang dilakukan oleh administrasi penjara penjajah Israel Israelterhadap tawanan Palestina. Dimana tawanan ditahan sendirian dalam waktu lamadi sel yang gelap sempit kotor yang dindingnya selalu lembab dan berjamur.Ini berisi kamar mandi tua tempat keluarnya tikus dan hewan pengerat. Hal inimenyebabkan komplikasi kesehatan dan psikologis yang serius bagi tahanan.

Seiring waktu kebijakan ini meningkat danmenjadi pendekatan sistematis yang disetujui oleh otoritas legislatif di negarapenjajah Israel dan menetapkan prosedur dan undang-undangnya sendiri.

Negara penjajah Israel adalah satu-satunyanegara di dunia yang membuat undang-undang berdasarkan undang-undangpelanggaran hak asasi manusia para tahanan. Undang-undang Layanan PenjaraIsrael tahun 1971 menetapkan diperbolehkannya isolasi tawanan dengan dalihkeamanan. Pemerintah telah menetapkan undang-undang yang mengatur isolasi tawananPalestina yang disebut &ldquoHukum Shalit&rdquo yang mengatur pengetatan hukuman danprosedur terhadap tahanan termasuk tidak menentukan periode kurungan isolasibagi seorang tahanan.

Pelanggaran Hukum Internasional:

&ndash Pasal 10 Perjanjian Internasional tentangHak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR): menyatakan bahwa &ldquosemua orang yang dirampaskebebasannya harus menikmati perlakuan yang manusiawi dan penghormatan terhadapmartabat esensial mereka sebagai manusia.&rdquo penahanan isolasi jika digunakansecara berlebihan dapat dianggap sebagai perlakuan yang kejam dan tidakmanusiawi.

&ndash Konvensi Anti Penyiksaan dan Perlakuan atauPenghukuman yang Kejam Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia:Konvensi ini menunjukkan perlunya mencegah penyiksaan dan perlakuan kejam atautidak manusiawi. Pengurungan isolasi yang berkepanjangan mungkin merupakanperlakuan kejam menurut interpretasi beberapa badan internasional.

&ndash Aturan Standar PBB untuk Perlakuan terhadapNarapidana (Peraturan Mandela): Aturan-aturan ini mendefinisikan penggunaan selisolasi yang dapat diterima dan menyarankan bahwa penggunaan sel isolasi hanyaboleh dilakukan dalam kasus-kasus luar biasa dalam jangka waktu sesingkatmungkin dan dengan frekuensi sesedikit mungkin.

&ndash Pedoman Stockholm tentang Mengurangi PenahananIsolasi: Pedoman ini menekankan perlunya membatasi penggunaan isolasi denganmemperhatikan kerugian fisik dan psikologis yang dapat ditimbulkannya.

Penahanan Jenazah Tawanan

Pasukan penjajah Israel Israel terus menahan 26jenazah tawanan Palestina termasuk tawanan yang syahid setelah tanggal 7Oktober lalu termasuk dua pekerja dari Gaza. Diperkirakan masih ada puluhanjenazah yang belum diumumkan oleh otoritas penjajah Israel Penggunaankebijakan penahanan jenazah merupakan perwujudan dari kebijakan sistematishukuman kolektif sebagai sarana untuk menghukum keluarga para syuhada danmencegah upaya di masa depan untuk melakukan tindakan perlawanan yang tertuadi antaranya adalah tawanan syahid yang jenazahnya telah ditahan sejak tahun1980.

Pelanggaran Hukum Internasional:

&ndash Konvensi Jenewa: Protokol Tambahan Pertamapada Konvensi Jenewa menetapkan bahwa jenazah harus dihormati orang mati harusdikuburkan dengan bermartabat sesuai dengan ritual yang telah ditetapkan danlokasi kuburan harus dicatat. Penahanan jenazah tawanan melanggar undang-undangini.

– Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia:Deklarasi ini menjamin hak atas martabat manusia yang juga mencakup hak ataspenguburan yang bermartabat. Penahanan jenazah merupakan pelanggaran terhadapmartabat ini.

&ndash Pedoman PBB tentang Pencegahan PenghilanganPaksa: Pedoman ini mencakup hak keluarga untuk mengetahui nasib dan keberadaan Kerabatmereka. Menahan jenazah dan tidak memberikan informasi tentang keberadaanmereka dapat dianggap sebagai bentuk penghilangan paksa.

&ndash Konvensi Hak Asasi Manusia dan LingkunganHidup (hak atas lingkungan yang sehat): Dari sudut pandang lingkungan hidup dankesehatan negara harus memastikan bahwa jenazah dikuburkan dengan cara yangmenghormati lingkungan dan kesehatan masyarakat dan penahanan jenazahbertentangan dengan prinsip ini.

– Hukum Islam dan hukum humaniter internasionallainnya: Banyak budaya dan agama termasuk Islam menghormati hak untuk segeramenguburkan jenazah dan menganggap penundaan penguburan tanpa alasan yang sahsebagai pelanggaran terhadap ajaran mereka. (bersambung)

PenahananAdministratif

Jumlah tawananadministratif per 17 April 2024 mencapai kurang lebih 3.661 tawanan yangditahan dalam kondisi penahanan yang keras antara lain 11 narapidana perempuandalam tawanan administratif sedikitnya 41 anak-anak dan 24 jurnalissedangkan jumlah kasus penahanan administratif setelahnya 7 Oktober mencapai4.852 kasus penangkapan.

Penahananadministratif adalah prosedur yang digunakan oleh pasukan penjajah Israel Israeluntuk menahan warga sipil Palestina tanpa tuduhan khusus dan tanpa pengadilanberdasarkan berkas rahasia yang tidak dilihat oleh tawanan atau pengacaranyauntuk jangka waktu hingga enam bulan dapat diperpanjang yang mungkin hinggabertahun-tahun.

Prosedurini membuat tawanan dan pengacaranya tidak mengetahui alasan penangkapansehingga menghambat pengembangan pembelaan yang efektif yang sering kalimengarah pada pembaruan perintah penahanan administratif terhadap tawananberturut-turut.

PelanggaranHukum Internasional:

Penahananadministratif yang dilakukan oleh negara penjajah Israel melanggar Pasal 9 KovenanInternasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menyatakan bahwa&ldquotidak seorang pun boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang&rdquo danbahwa &ldquosetiap orang yang ditangkap hak diadili dalam jangka waktu yang wajaratau untuk dibebaskan.&rdquo Penahanan administratif yang dilakukan Israel mengabaikanjaminan-jaminan ini tanpa memberi tahu kepada tawanan mengenai dakwaan yangdikenakan terhadapnya dan menghalangi mereka untuk mendapatkan persidangan yangadil. Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 14 ICCPR Pasal 10 DeklarasiUniversal Hak Asasi Manusia dan Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Perlakuanterhadap tahanan atau tawanan.

LaranganKeluarga dan Institusi Internasional Mengunjungi Mereka

AnggotaKnesset Israel Oren Hazan mengajukan rancangan undang-undang untuk mencegahkunjungan keluarga ke tawanan Palestina terutama mereka yang tergabung dalamorganisasi yang menahan tentara atau warga Israel. Undang-undang tersebutmengecualikan kunjungan dari pengacara dan perwakilan Palang MerahInternasional. Namun sejak 7 Oktober lalu lebih dari 9.000 tawanan Palestinatelah dirampas dan diisolasi mulai dari kunjungan keluarga atau bahkanmengunjungi pengacara dan Palang Merah Internasional yang jelas merupakanpelanggaran hak asasi manusia.

PelanggaranHukum Internasional:

&ndash KonvensiJenewa Keempat (Pasal 76): menetapkan bahwa tawanan harus ditahan ditempat-tempat yang dapat dikunjungi oleh keluarga mereka dan bahwa mereka harusdiberikan hak untuk mendapatkan perwakilan hukum dan kontak dengan dunia luar.Ia juga mendesak dukungan dan bantuan yang diperlukan dari Palang Merah.

&ndash KovenanInternasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR): menjamin hak atasperadilan yang adil dan hak tawanan untuk mendapatkan akses terhadap pengacara.Pasal 14 mengacu pada hak terdakwa untuk membela diri melalui pengacara yangdipilih atau ditunjuk oleh undang-undang.

&ndashSerangkaian Prinsip Perlindungan Semua Orang yang Dikenai Segala BentukPenangkapan atau Pemenjaraan: Prinsip-prinsip ini menekankan hak orang yangditahan untuk berkomunikasi dengan dunia luar terutama dengan keluarga danpengacara yang merupakan hak penting untuk menjamin perilaku yang adil dariproses hukum.

&ndash KonvensiMenentang Penyiksaan (CAT): Menekankan perlunya melindungi tawanan daripenyiksaan dan perlakuan kejam atau tidak manusiawi dan menetapkan pentingnyamenyediakan akses terhadap pemantauan independen seperti kunjungan Palang Merahuntuk memverifikasi kondisi penahanan.

MenghancurkanRumah Keluarga Tawanan

Penghancuranrumah tawanan Palestina sebagai hukuman bagi keluarganya oleh pasukan penjajahIsrael Israel dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional karena merupakansalah satu bentuk hukuman kolektif mengingat hal tersebut tidak hanyaberdampak pada tawanan tetapi juga keluarganya karena apa yang dilakukanotoritas penjajah Israel adalah ilegal dalam hal menyatakan tanah di manabangunan tersebut berada akan disita sehingga rumah-rumah tidak dapat dibangunkembali.

PelanggaranHukum Internasional:

&ndash Laranganhukuman kolektif: Konvensi Jenewa khususnya Konvensi Keempat secara eksplisitmelarang hukuman kolektif terhadap warga sipil. Pasal 33 Konvensi Keempatmenyatakan bahwa &ldquotidak ada hukuman pidana yang dapat dijatuhkan kepadaseseorang atas suatu perbuatan yang bukan dilakukannya sendiri.&rdquo Penghancuranrumah menghukum individu yang belum tentu melakukan kejahatan apa pun dankarenanya dianggap sebagai hukuman kolektif.

&ndash Hak asasimanusia dan martabat manusia: Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia danPerjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik menjamin hak atasperumahan dan perlindungan dari campur tangan sewenang-wenang di rumah.Penghancuran rumah sebagai hukuman melanggar hak-hak ini dan bertentangandengan hak atas kehidupan pribadi dan keluarga.

– Hak atastempat tinggal dan penghidupan yang layak: Kovenan Internasional tentang HakEkonomi Sosial dan Budaya menegaskan hak atas penghidupan yang layak.Pembongkaran rumah secara paksa mengganggu kemampuan individu untuk memenuhikebutuhan dasar dan merusak lingkungan hidup.

&ndash Dampakpsikologis dan sosial: Penghancuran rumah mempunyai dampak psikologis yangserius terhadap individu dan komunitas dan dapat berkontribusi pada spiralkebencian dan kekerasan. Hukuman yang mengakibatkan penderitaan warga sipilyang meluas dianggap tidak proporsional dan tidak adil.

EksekusiLapangan Terhadap Tawanan

Pasukan penjajahIsrael Israel melakukan eksekusi lapangan terhadap banyak tawanan Palestinasetelah tanggal 7 Oktober secara eksplisit dan jelas ketika mereka menahanmereka untuk penyelidikan melakukan penyiksaan terhadap mereka danmengeksekusi mereka di tanah dengan peluru seperti yang terjadi pada tawanan Al-Shifa.Rumah Sakit di Gaza tempat kuburan massal memperlihatkan beberapa jenazah yangditemukan dan tampak tanda-tanda penyiksaan beberapa di antaranya diborgoldengan kabel plastik.

JamilSarhan Wakil Direktur Jenderal Komisi Independen Hak Asasi Manusia di JalurGaza berbicara tentang kesaksian yang didokumentasikan oleh pejabat dan badanhak asasi manusia di Jalur Gaza yang mengklarifikasi bahwa banyak dari mayatyang ditemukan di kuburan massal adalah orang-orang yang ditelanjangi dan yangtangannya diikat ke belakang ada yang dipenggal kepalanya dan ada pula yangberupa mayat Tanpa kulit yang lain adalah mayat yang dimutilasi dan membusuk.

PelanggaranHukum Internasional:

– KonvensiJenewa Keempat tahun 1949: melarang pembunuhan yang disengaja terhadap wargasipil dan tawanan dan menetapkan hak-hak tawanan dan kewajiban negara pihakdalam menangani mereka.

&ndash Konvensi AntiPenyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam Tidak Manusiawi atauMerendahkan Martabat Manusia: melarang penggunaan penyiksaan dan perlakuankejam dan tidak manusiawi dalam segala bentuknya dan melarang penggunaanpengakuan apa pun yang diperoleh melalui penyiksaan.

– KovenanInternasional tentang Hak Sipil dan Politik: menjamin hak asasi manusia untukhidup dan melarang eksekusi kecuali dalam kasus tertentu yang ditentukan olehundang-undang.

Prinsiptidak dapat dieksekusi kecuali melalui keputusan pengadilan yang bersifat finalsetelah adanya persidangan yang adil: Prinsip ini dianggap sebagai bagian darihukum kebiasaan internasional yang dianggap mengikat negara.

PerampasanPendidikan

Rancanganundang-undang yang merampas pendidikan tawanan diajukan oleh anggota Knesset IsraelRobert Elthoff dari partai Yisrael Beytenu dan menetapkan bahwa tawanan keamananPalestina tidak memiliki hak untuk belajar di lembaga pendidikan tinggi.Rancangan undang-undang tersebut menyerukan perubahan peraturan penjara untukmencegah narapidana diberi kesempatan menerima pendidikan.

Sekolahmenengah umum dan pendaftaran di Universitas Terbuka juga dilarang di negara penjajahIsrael pada tanggal dua puluh tiga Juni 2001. Masuknya buku pelajaran dan bukupendidikan di semua tingkatan juga dilarang. Penjajah Israel menolakmenyediakan ruang kelas dan ruang kelas masuknya buku-buku metodologi majalahpenelitian dan kajian ilmiah serta dilarangnya alat-alat belajar alat tulisdan papan tulis. Sementara itu administrasi penjara Hadarim menyerbudepartemen dan kamar tahanan dan menyita 1.800 buku semuanya merupakan bukuilmiah dan budaya umum tidak ada hubungannya dengan aspek politik ataumiliter yang dianggap dilarang keras oleh pendudukan dan dilarang untukdigunakan dan dibawa ke penjara.

PelanggaranHukum Internasional:

&ndash PeraturanStandar Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perlakuan terhadap Narapidana(Peraturan Nelson Mandela): Peraturan ini menekankan bahwa penjara harusmemberikan kesempatan pendidikan bagi semua narapidana dan bahwa tujuan hukumanharus adalah untuk merehabilitasi narapidana dan mempersiapkan mereka agarberhasil berintegrasi kembali ke dalam masyarakat. Menurut peraturan inikesempatan pendidikan harus mencakup pendidikan dasar dan pendidikan kejuruan.

&ndash KovenanInternasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR): Kovenan inimenjamin hak atas pendidikan bagi semua individu dan mendesak Negara-NegaraPihak untuk menghormati hak ini tanpa diskriminasi. Hak ini harus tersediasecara setara bagi orang-orang yang ditahan.

&ndash Pasal 26Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia: menyatakan bahwa setiap orang berhakatas pendidikan dan pendidikan harus tersedia dan setara bagi semua orang.Oleh karena itu hak ini harus diberikan kepada individu yang ditahan.

Penjara PenuhSesak dengan Tahanan

Mengingatkepadatan penjara penjajah Israel Israel sebagai akibat dari operasipenangkapan yang meluas di Tepi Barat dan Gaza setelah 7 Oktober 2023 sebuahlaporan yang dikeluarkan oleh Layanan Penjara Israel menyatakan bahwa merekasedang berupaya menyediakan ratusan tempat untuk menahan warga Palestina dantidak mengesampingkan pembangunan kamp karena diperkirakan akan menambah 888tempat penahanan di 7 penjara selama beberapa bulan mendatang denganmengorbankan tempat-tempat umum di penjara-penjara ini seperti: kantin danruang makan dan bahwa sekitar 91% tawanan Palestina saat ini ditahan dalamkondisi yang tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (otoritas kehakimantertinggi di negara Israel) yang menyediakan ruang hidup minimum serta tidurdi tempat tidur dan kasur.

MenteriKeamanan Nasional Israel di negara penjajah Israel Itamar Ben Gvirmengomentari kepadatan penjara dengan mengatakan &ldquoHukuman mati bagi terorisadalah solusi yang tepat untuk masalah kepadatan penjara proposal untukmembangun tempat yang dapat menampung seribu tawanan baru Palestina.&rdquo

PelanggaranHukum Internasional:

– Hak asasimanusia atas penghidupan yang layak: Hukum internasional menjamin hak ataspenghidupan yang layak dan kepadatan penjara yang berlebihan dapat menyebabkankondisi kehidupan yang tidak bermartabat yang dianggap sebagai pelanggaranterhadap hak ini.

– Hak ataskesehatan: Kepadatan yang berlebihan meningkatkan penyebaran penyakit danmempersulit penyediaan layanan kesehatan yang memadai bagi tawanan sehinggamelanggar undang-undang yang melindungi hak atas kesehatan.

&ndash StandarPerlakuan yang Manusiawi: Standar Perlakuan yang Manusiawi menentukan jumlahmaksimum narapidana di sel dan memberikan panduan mengenai kondisi sanitasi danhigienis yang aman yang harus disediakan.

&ndashPencegahan penyiksaan dan perlakuan kejam atau tidak manusiawi: Kepadatan tahananyang parah dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya penyiksaan atau perlakuankejam atau tidak manusiawi yang merupakan pelanggaran total terhadapundang-undang yang melarang praktik-praktik tersebut. (at/pip)

Tautan Pendek:

Copied