Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa padasidang istimewanya yang kesepuluh hari ini Jumat memberikan suara mendukungrancangan resolusi yang mendukung permohonan Palestina untuk memperoleh keanggotaanpenuh dan merekomendasikan agar Dewan Keamanan PBB mempertimbangkan kembalipermohonan tersebut dan menjalankan cara-cara untuk melaksanakannya hak dankeistimewaan tambahan terkait dengan partisipasi Palestina di PBB.
Sebanyak 143 negara memberikan suara mendukungresolusi tersebut 9 negara menentangnya dan 25 negara abstain dalampemungutan suara menurut situs web PBB.
Resolusi yang diajukan oleh Kelompok Arab dansejumlah negara lain menegaskan bahwa Negara Palestina memenuhi syarat untukmenjadi anggota PBB sesuai dengan Pasal 4 Piagam PBB dan oleh karena ituharus diterima sebagai anggota PBB.
Resolusi tersebut juga merekomendasikan agarDewan Keamanan PBB mempertimbangkan kembali masalah ini secara positif.
Berdasarkan resolusi tersebut Majelis Umummemutuskan atas dasar pengecualian dan tanpa preseden agar mengadopsibeberapa metode yang berkaitan dengan partisipasi Negara Palestina dalamsidang-sidang dan kerja Majelis Umum serta konferensi-konferensi internasionalyang diselenggarakan di bawah naungannya dan badan PBB lainnya.
Resolusi tersebut menegaskan kembali &ldquohakrakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri termasuk memiliki negaramerdeka sendiri yaitu Palestina.&rdquo
Resolusi tersebut menyerukan komunitasinternasional untuk melakukan upaya-upaya baru dan terkoordinasi untukmengakhiri penjajah Israel yang dimulai pada tahun 1967 dan untuk mencapaipenyelesaian yang adil abadi dan damai atas permasalahan Palestina dan konflikIsrael-Palestina sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB yangrelevan.
Resolusi yang disponsori bersama oleh hampir 80negara anggota menyatakan penyesalan dan keprihatinan mendalam mengenaipenggunaan hak veto Amerika Serikat di Dewan Keamanan PBB pada tanggal 18April. (at/pip)