Tue 6-May-2025

Afrika Selatan: Israel Tak Terapkan Resolusi Keadilan Internasional

Selasa 12-Maret-2024

Negara Afrika Selatan mengatakan bahwa penjajahIsrael tidak melaksanakan keputusan PBB yang dikeluarkan Mahkamah Internasionalterkait tindakan prosedural menghalangi terjadinya genosida di Gaza.

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosamengkonfirmasi pada hari Minggu bahwa Israel tidak melaksanakan keputusan yangdikeluarkan oleh Mahkamah Internasional.

Ramaphosa mengatakan dalam pernyataan pers &ldquoIsraeltidak mematuhi perintah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional dan olehkarena itu kami merasa pantas untuk mengajukan permintaan mendesak kepengadilan untuk menyelesaikan masalah di wilayah Rafah yang menewaskan lebihdari 100 orang.&rdquo

Ia mengindikasikan bahwa mereka ingin MahkamahInternasional mengambil keputusan lain mengenai cara menangani masalah ini dancara-cara untuk mencegah insiden baru.

Dia menambahkan &ldquoMasalah lain yangmengkhawatirkan adalah orang-orang di Gaza sekarat karena kelaparan sepertiyang telah diperingatkan oleh banyak organisasi.&rdquo

Dalam konteks ini 12 organisasi hak asasimanusia Israel menyebut Tel Aviv tidak mematuhi keputusan MahkamahInternasional terkait fasilitasi masuknya bantuan ke Jalur Gaza.

Organisasi-organisasi tersebut menjelaskanbahwa perintah pengadilan merupakan kewajiban hukum untuk mengakhiri bencanakemanusiaan di Gaza dan harus dilaksanakan.

Permintaan Penting

Mahkamah Internasional mengumumkan Rabu lalubahwa Afrika Selatan telah mengajukan permintaan mendesak untuk menentukantindakan pencegahan tambahan dan untuk mengubah perintah pengadilan yangdikeluarkan pada 26 Januari 2024 dan keputusan selanjutnya yang dikeluarkanpada 16 Februari dalam kasus yang diajukan terhadap &ldquo Israel&rdquo terkait denganPenerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza.

Pengadilan menjelaskan bahwa Afrika Selatanmenyatakan dalam permintaan barunya bahwa mereka terpaksa kembali ke pengadilanmengingat fakta-fakta baru dan perubahan situasi di Gaza terutama kelaparanyang meluas.

Ini adalah permintaan ketiga yang diajukanAfrika Selatan terhadap &ldquoIsrael&rdquo ke pengadilan yang merupakan badan peradilantertinggi di PBB sejak Tel Aviv memulai perang dahsyatnya di Jalur Gaza 5bulan lalu.

Menanggapi kasus yang diajukan oleh AfrikaSelatan pada tanggal 29 Desember 2023 Mahkamah Internasional pada tanggal 26Januari 2024 memerintahkan Tel Aviv untuk mengambil langkah-langkah untukmencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan memperbaiki situasikemanusiaan di Jalur Gaza yang dikepung Israel selama 17 tahun. Pengadilan jugamemerintahkan &ldquoIsrael&rdquo untuk menyerahkan laporan dalam waktu satu bulan setelahdikeluarkannya keputusan mengenai sejauh mana Israel telah menerapkanlangkah-langkah tersebut. (at/pip)

Tautan Pendek:

Copied