Terlepas dari keputusan Mahkamah Internasionalmengenai perang Israel di Jalur Gaza penjajah Israel masih melanjutkan peranggenosida di Gaza dan Tepi Barat dan menghindari langkah-langkah mengakhiritragedi kemanusiaan sesuai dengan keputusan pengadilan.
Pelapor Khusus PBB untuk Palestina FrancescaAlbanese menuduh pendudukan Israel melanggar perintah dan keputusan MahkamahInternasional mengenai Jalur Gaza menurut laporan surat kabar Inggris TheGuardian.
Albanese mengatakan bahwa penjajah Israelmelanggar keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional yangmengharuskan mereka mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungihak-hak warga Palestina dan menghindari semua tindakan yang dapat merupakankejahatan genosida.
Pejabat PBB tersebut menekankan bahwa dia tidaksetuju dengan penafsiran penjajah Israel dan beberapa ahli hukum atas perintahpengadilan yang diumumkan oleh Mahkamah Internasional bahwa tindakan tersebutdi atas tidak dilarang selama penjajah melakukannya tanpa niat untuk melakukangenosida.
Dia menjelaskan bahwa Mahkamah Internasionalmemutuskan bahwa penjajah Israel harus menahan diri dari semua tindakan yangdapat merupakan kejahatan genosida. Menekankan bahwa pendudukan Israelberkewajiban untuk menghormati keputusan pengadilan dan negara-negara harusbertindak tegas untuk mencegah ketidakadilan lebih lanjut.
Oleh karena itu Israel memutuskan untukmencegah Pelapor Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina FrancescaAlbanese memasuki negara tersebut berdasarkan tuduhan dalam &ldquopernyataannyapada tanggal 7 Oktober.&rdquo
Kritik pelapor PBB terhadap kejahatan penjajah Israeltidak berhenti sampai disitu saja ia mengunggah cuitan di akun platform X-nya &ldquoMeskipunGaza membutuhkan perhatian penuh para ahli PBB menyuarakan keprihatinan seriusmengenai kekerasan yang sedang berlangsung terhadap warga Palestina di TepiBarat.&rdquo
Ia melanjutkan bahwa Jenin masih menjadi sarangkejahatan terhadap hukum internasional. Hal yang sama juga berlaku padapembunuhan di luar proses hukum yang dilakukan oleh intelijen dan pasukankeamanan dalam negeri yang menyamar sebagai personel medis yang menggambarkankejahatan ini sebagai &ldquopengkhianatan.&rdquo
Sebelumnya pemantau Euro-Mediteraniamengatakan dalam sebuah laporan bahwa mereka mendokumentasikan bahwa tentarapendudukan Israel terus melakukan kejahatan ini dengan tingkat yang samadengan membunuh warga sipil dalam skala besar merampas hak asasi mereka yangpaling dasar dan terus melakukan pengepungan membuat mereka kelaparan danmeninggalkan mereka tanpa makanan air dan obat-obatan.
Euro-Med menambahkan bahwa tentara pendudukanterus melakukan penghancuran secara sistematis dan luas terhadap wilayahlingkungan pemukiman infrastruktur sipil dan fasilitasnya yang secara defacto menjadikan sebagian besar sektor tersebut sebagai tempat yang tidak dapatdihuni.
Menurut dokumentasi Euro-Med merekamendokumentasikan pembunuhan lebih dari 1.864 warga Palestina termasuk 690anak-anak sejak keputusan pengadilan tersebut dikeluarkan. Penjajah Israel terusmelanggar kewajiban internasionalnya dan keputusan pengadilan tertinggi didunia dengan melakukan kejahatan genosida.
Euro-Mediterania mengatakan &ldquoPenjajah terusmenargetkan sistem kesehatan yang tersisa di Jalur Gaza dan bukannyamemfasilitasi kedatangan bantuan ke Jalur Gaza mereka malah meningkatkantindakannya untuk membatasi kedatangan bantuan ini melalui beberapa mekanismetermasuk mengizinkan kelompok pemukim ekstremis menghalangi jalannya trukbantuan melalui pos pemeriksaan Karam Abu Salem.&rdquo
Euro-Med menegaskan bahwa tentara pendudukanmelanjutkan proses penghancuran menyeluruh terhadap semua bangunan tempattinggal dan melibas lahan pertanian dalam jarak 1 hingga 15 km di sepanjangpagar keamanan yang memisahkan Jalur Gaza bagian timur dan utara sebagaibagian dari upayanya untuk membangun sebuah blokade dan zona penyangga yangmemotong sekitar 15% wilayah Jalur Gaza yang luasnya tidak melebihi 365 kmpersegi dan dianggap sebagai salah satu wilayah terpadat tertinggi di dunia.
Euro-Med meminta Mahkamah Internasional untukmempercepat prosedur penyelidikannya berupaya mengakhiri impunitas pasukanpenjajah Israel dan membawa semua pihak yang mengeluarkan dan melaksanakanperintah tersebut ke pengadilan dan meminta pertanggungjawaban mereka dengancara yang menjamin keadilan dan kompensasi bagi para korban.
Ia menyerukan komunitas internasional untukberupaya memastikan implementasi keputusan Mahkamah Internasional dan segeraberupaya menghentikan kejahatan genosida.
Sebelumnya Human Rights Watch menuduhpendudukan Israel menggunakan kelaparan sebagai senjata perang di Gaza danmenggambarkan hal ini sebagai &ldquokejahatan perang.&rdquo
Organisasi tersebut mengatakan bahwa pendudukan&ldquotelah dengan sengaja merampas makanan dan air bagi warga Gaza selamaberbulan-bulan dengan sengaja menghalangi bantuan kemanusiaan dengan sengajamenghancurkan barang-barang yang sangat diperlukan untuk kelangsungan hiduptermasuk toko roti pabrik gandum air fasilitas dan fasilitas sanitasi sertamelibas kawasan pertanian.&rdquo
Pada tanggal 26 Januari Mahkamah Internasionalmengumumkan keputusan awal dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan dalamkerangka Konvensi Genosida 1948 dan memerintahkan pendudukan untuk mengambiltindakan yang diperlukan untuk mencegah dilakukannya tindakan apa pun di Gazayang mungkin merupakan tindakan yang melanggar hukum genosida. (at/pip)