Mahkamah Internasional (IJC) di Den Haag akanmengadakan sidang pertamanya hari ini Kamis untuk mempertimbangkan permintaanAfrika Selatan untuk mengadili Israel atas tuduhan melakukan genosida terhadapwarga Palestina di Jalur Gaza.
Sidang dengar pendapat tersebut akan membahaspermintaan Afrika Selatan untuk menerapkan tindakan darurat dan memaksa Israeluntuk menghentikan operasi militernya di Gaza sementara pengadilan akanmempertimbangkan berbagai sisi kasus tersebut sebuah proses yang mungkinmemakan waktu bertahun-tahun.
Dalam gugatan setebal 84 halaman AfrikaSelatan mencatat bahwa Israel gagal menyediakan makanan pokok airobat-obatan bahan bakar tempat tinggal dan bantuan kemanusiaan lainnya kepadapenduduk Jalur Gaza.
Operasi pengeboman yang sedang berlangsung danberlanjut yang menghancurkan ratusan ribu rumah memaksa sekitar 19 juta wargaPalestina mengungsi dan mengakibatkan kematian 23.000 orang menurut data dariotoritas kesehatan di Gaza.
Tim IJC terdiri dari 17 hakim termasuk duahakim dari Israel dan Afrika Selatan akan mendengarkan argumen masing-masingpihak selama tiga jam.
Keputusan mengenai tindakan sementara inidiharapkan akan dikeluarkan pada akhir bulan ini. Keputusan MahkamahInternasional bersifat mengikat namun pengadilan tidak mempunyai wewenanguntuk melaksanakannya.
Sebagai indikasi beratnya istilah genosidaIsrael mengirimkan mantan hakim Mahkamah Agung yang selamat dari Holocaustyang terjadi sebelum penandatanganan Konvensi Genosida.
Afrika Selatan akan menunjuk seorang hakim yangmenghabiskan 10 tahun di Pulau Robben di masa mudanya tempat ia bertemu denganmantan Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela.
Pengadilan lain di Den Haag PengadilanKriminal Internasional secara terpisah menyelidiki tuduhan kekejaman di Gazadan Tepi Barat. Israel bukan anggota Pengadilan Kriminal Internasional danmenolak yurisdiksinya.
Sementara itu Presiden Afrika Selatan CyrilRamaphosa mengatakan pada hari Rabu &ldquoPenentangan kami terhadap pembantaianyang sedang berlangsung terhadap rakyat Gaza mendorong kami sebagai sebuahnegara untuk menggunakan Mahkamah Internasional.&rdquo
Ia menambahkan “Sebagai masyarakat yangpernah mengalami kepahitan akibat perampasan diskriminasi rasisme dankekerasan yang disponsori negara kami yakin bahwa kami akan berdiri di sisisejarah yang benar.”
Liga Negara-negara Arab menegaskan dukungan dandukungan penuhnya terhadap gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadapIsrael atas tuduhan melakukan genosida dan melanggar Konvensi Genosida 1948serta menyampaikan aspirasinya terhadap keputusan yang adil yang akanmenghentikan perang agresif di Jalur Gaza dan mengakhiri pertumpahan darah diPalestina.
Dalam konteks ini Dewan Kepresidenan Libyakemarin mengumumkan dukungannya terhadap gugatan terhadap Israel danmenegaskan dalam sebuah pernyataan dukungannya dengan segala cara terhadaplangkah yang diambil oleh Afrika Selatan terhadap rakyat Palestina dangenosida yang belum pernah terjadi sebelumnya yang mereka alami di negaratersebut. tangan pendudukan Israel.
Sedangkan untuk Tunisia mereka mengatakanbahwa mereka tidak akan mengikuti tuntutan apa pun yang diajukan terhadapIsrael &ldquokarena pengakuan implisit atas entitas ini&rdquo namun mereka menegaskanbahwa mereka akan mengajukan argumen lisan.
Dari Palestina puluhan orang berkumpulkemarin Rabu di Ramallah di Tepi Barat yang diduduki untuk &ldquoberterimakasih&rdquo kepada Afrika Selatan karena telah mengajukan gugatan ke MahkamahInternasional.
&ldquoKami merasa Afrika Selatan mendengar isi hatikami dan mendengar kepedihan kami&rdquo Walikota Ramallah Issa Kassis mengatakankepada massa di depan patung Nelson Mandela setinggi 6 meter yangdipersembahkan oleh Pemerintah Kota Johannesburg (Afrika Selatan) pada tahun2016.
Komentar Pakar HAM
Sementara itu kepala pemantau Hak AsasiManusia Euro-Mediterania Rami Abdo mengatakan Afrika Selatan dibiarkansendiri dalam mengajukan kasus ini ke pengadilan dan tidak ada negara yang ikutserta. Deklarasi dukungan tidak akan mempercepat atau menunda dan merupakan sikappopulis dan tidak lebih.
Abdo memperingatkan bahwa pengadilan saat initidak akan mengeluarkan keputusan apakah pendudukan melakukan genosida atautidak namun tujuannya adalah untuk menerapkan keputusan hukum sementara untukgencatan senjata dan ini juga memerlukan waktu.
Dia menyebut bahwa pendudukan telah berupayaselama beberapa hari terakhir untuk mengekspor posisi Jaksa Agung dan tentarauntuk menghindari kecaman namun hal yang paling penting adalah bahwa kejahatangenosida telah ditetapkan dalam sejarah sebagai tuduhan terhadap Israel.pekerjaan yang tidak bisa dipungkiri. (at/pip)