Kementerian Luar Negeri Bolivia mengumumkandukungannya terhadap gugatan yang diajukan Afrika Selatan ke MahkamahInternasional terhadap Israel atas kejahatan genosida di Jalur Gaza.
Bolivia memuji langkah yang diambil oleh AfrikaSelatan dalam hal ini sesuai dengan komitmennya terhadap Konvensi Genosida danmenilainya sebagai langkah bersejarah dalam membela hak-hak rakyat Palestinadan perjuangannya. Perlu dukungan komunitas internasional terhadap inisiatifini.
Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwaBolivia bekerja sama dengan Afrika Selatan Bangladesh Komoro dan Djiboutimengajukan gugatan pada 17 November ke Pengadilan Kriminal Internasional untukmenyelidiki situasi di wilayah Palestina.
Bolivia adalah negara pertama di Amerika Latinyang mengumumkan dukungannya terhadap gugatan Afrika Selatan atas genosida yangdilakukan Israel terhadap warga Palestina.
Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadapIsrael ke pengadilan tertinggi PBB dengan tuduhan melakukan genosida.Pengadilan menetapkan tanggal 11 dan 12 Januari untuk mengadakan sidang.
Sejak 7 Oktober lalu pasukan Israel terusmelancarkan perang di Jalur Gaza yang mengakibatkan kematian 22.835 wargaPalestina dan melukai 58.416 lainnya kebanyakan dari mereka adalah anak-anakdan perempuan. Perang ini menyebabkan kerusakan besar pada infrastruktur danmeninggalkan bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya. (at/pip)