Thu 8-May-2025

Euro-Med: Ribuan Korban Dibawah Reruntuhan

Kamis 28-Desember-2023

Pemantau Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania Monitormengkonfirmasi bahwa ada sekitar 30.000 syuhada termasuk lebih dari 11.000anak-anak dalam waktu 82 hari sejak genosida yang dilakukan &ldquoIsrael&rdquo terhadapwarga sipil di Jalur Gaza sejak 7 Oktober lalu.

Euro-Med Monitor mengatakan bahwa data awalmendokumentasikan peningkatan jumlah korban syahid dan hilang menjadi 29.124 wargaPalestina pada kemarin malam Selasa 26.706 di antaranya syahid dalam seranganudara dan artileri Israel termasuk 11.422 anak-anak 5.822 wanita 481 petugaskesehatan dan 101 jurnalis sedangkan 56.122 orang luka-luka dengan berbagailuka termasuk ratusan luka serius.

Euro-Mediterania Monitor menyebutkan bahwajumlahnya termasuk ribuan korban yang terhitung di bawah reruntuhan bangunanyang hancur pada saat ratusan lainnya masih hilang di bawah reruntuhanbangunan atau jenazah mereka tergeletak di jalan dan tidak mungkin untukmemulihkannya dan mereka belum bisa dimasukkan ke dalam jumlah korban secarapasti.

Ada 2.920.000 warga Palestina mengungsi darirumah dan wilayah tempat tinggal mereka di Jalur Gaza tanpa tersedia tempatberlindung yang aman bagi mereka sementara serangan &ldquoIsrael&rdquo menghancurkan65.600 unit rumah seluruhnya dan 177.200 unit rumah secara sebagian.

Ia menjelaskan bahwa &ldquoIsrael&rdquo dengan sengajadan terus menerus menimbulkan kehancuran dan kerusakan parah pada fasilitasinfrastruktur di Jalur Gaza antara lain menyasar 305 sekolah 1.541 fasilitasindustri dan 135 fasilitas kesehatan termasuk 23 rumah sakit 56 klinik 55ambulans 183 masjid dan 3 gereja serta 165 kantor pusat pers dan media.

Israel bersikeras meningkatkan kejahatangenosida yang dilakukannya terhadap warga sipil Palestina dengan tujuan memaksamereka untuk mengungsi secara paksa yang melanggar hukum internasional danmungkin merupakan kejahatan perang.

Israel telah dan terus secara sistematismenargetkan objek-objek sipil untuk menimbulkan korban sebanyak mungkin danmenimbulkan kehancuran serta kerugian materi sebagai bentuk balas dendam danhukuman kolektif yang merupakan pelanggaran terhadap hukum kemanusiaaninternasional dan Konvensi Jenewa 1949 dan merupakan kejahatan perang menurutStatuta Roma yang mengatur Mahkamah Pidana Internasional.

Dia menyatakan bahwa &ldquoIsrael&rdquo secaraterang-terangan melanggar kewajibannya mengenai ketentuan hukum humaniterinternasional yang melarang kerusakan properti &ldquosebagai tindakan pencegahan&rdquodan mencegah penghancuran properti untuk mencapai pencegahan bahkan dalam kasuskebutuhan militer.

Euro-Med meminta para pelapor di PBB dan JaksaPengadilan Kriminal Internasional untuk menyelidiki pelanggaran yangdidokumentasikan di atas dan kejahatan perang lainnya yang dilakukan dan terusdilakukan &ldquoIsrael&rdquo terhadap warga sipil di Jalur Gaza dan untuk mengadili semuapihak mereka yang mengeluarkan dan melaksanakan perintah tersebut. (at/pip)

Tautan Pendek:

Copied