Mon 5-May-2025

Para Pakar Minta Dibentuk Pengadilan Khusus Adili Genosida di Gaza

Senin 25-Desember-2023

Paraahli dan pakar hukum dan HAM internasional menyerukan perlunya pembentukanpengadilan internasional baru yang khusus menangani kejahatan genosida yangdilakukan oleh pendudukan Zionis di Gaza dengan keterlibatan penuh Amerikayang telah merenggut nyawa lebih dari 20.000 nyawa puluhan ribu orang terlukadan kehancuran infrastruktur yang menyeluruh serta menyebabkan sebagian besarpenduduk Gaza mengungsi dari rumah mereka yang hancur akibat agresi brutal.

ProfesorHukum Internasional Dr. Muhammad al-Mousa menegaskan bahwa Dewan Keamanan PBBdiharuskan segera mengambil tindakan terkait pembantaian dan genosida yangterjadi di Gaza karena hal tersebut merupakan ancaman bagi perdamaian dankeamanan dunia internasional.

Al-Mousamenekankan pentingnya Dewan Keamanan mengutuk kejahatan genosida pelanggaranhak asasi manusia yang berat dan sistematis serta kejahatan terhadapkemanusiaan yang dilakukan di depan seluruh dunia dan dengan dukungan Amerikayang tidak terbatas terhadap kejahatan Zionis.

Diamengatakan bahwa Dewan Keamanan saat ini harus menyeret para pemimpin entitas Zionisdan mereka yang terlibat mendukungnya dalam melakukan kejahatan ini kePengadilan Kriminal Internasional atau membentuk pengadilan khusus sepertiyang terjadi dalam kasus Yugoslavia Rwanda dan kasus lainnya.

Pakarhukum internasional ini menekankan perlunya memastikan bahwa rakyat Palestinamendapatkan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri hak untuk kembali ketanah dan kempung halamannya dan hak sah mereka minimal sesuai hukuminternasional. Dia menegaskan kembali bahwa Dewan Keamanan perlu mengambiltindakan untuk menghentikan kejahatan ini.

PejabatPBB Serukan Pembentukan &ldquoPengadilan Internasional Baru&rdquo untuk kejahatan Israeldi Gaza

Sementaraitu Pelapor Khusus PBB tentang hak atas perumahan pada Ahad (24/12/2023) malammenyerukan pembentukan pengadilan internasional baru jika Pengadilan KriminalInternasional tidak mengambil tindakan dalam waktu yang sangat singkat mengenaikejahatan perang Israel di Gaza.

Diamengatakan apa yang terjadi di Gaza adalah akibat dari apa yang disebutnya impunitasinstitusional.

Diamenambahkan bahwa jika Pengadilan Kriminal Internasional tidak segerabertindak kita memerlukan pengadilan (internasional) khusus untuk Gaza dantindakan dari negara.

Sementarapakar hukum internasional Muhammad Al-Mousa menegaskan bahwa situasi di Gazadan terjadinya pembantaian genosida yang disaksikannya serta Holocaust inimerupakan situasi yang melanggar Prinsip &ldquoJus Cogens&rdquo menurut hukuminternasional.

Diamenekankan bahwa negara-negara harus bekerja sama untuk menghilangkanpelanggaran ini dan Amerika Serikat mencegah kerja sama memperdalam danmeningkatkan kelanjutan kejahatan-kejahatan ini dan memberikan perlindunganbagi entitas Zionis melalui lebih dari satu veto yang diajukan terhadapresolusi Dewan Keamanan.

Al-Mousamenegaskan kembali bahwa &ldquoAmerika tidak hanya terlibat tetapi juga memikultanggung jawab hukum penuh di Jalur Gaza dari sudut pandang hukum ataspenyalahgunaan wewenang yang diberikan di Dewan Keamanan.&rdquo

1720Pembantaian Sejak Dimulainya agresi

Kantormedia pemerintah mengatakan bahwa pendudukan Zionis telah melakukan 1.720pembantaian merenggut nyawa 27.258 gugur dan hilang termasuk lebih dari 8.200anak-anak gugur 6.200 perempuan 310 tenaga medis dan 35 pertahanan sipilditambah 100 jurnalis yang gugur saat berjuang untuk menyampaikan kebenarankepada dunia.

Dalamkonferensi pers pada hari ke-78 agresi kantor media pemerintah menegaskan bahwa7.000 orang hilang baik di bawah reruntuhan atau nasibnya tidak diketahui. 70%diantaranya adalah perempuan dan anak-anak sedangkan jumlah orang yang terlukamencapai 53.688 orang.

Sementaraitu umlah penangkapan yang dilakukan oleh tentara pendudukan Zionis selamaagresi lebih dari 2.600 warga termasuk 40 personel medis dan 8 jurnalis danpuluhan kasus eksekusi lapangan yang dilakukan oleh tentara pendudukan Zionisterhadap tawanan dan menguburkan mereka di kuburan massal.

AmerikaDan Masyarakat Internasional Terlibat Dalam Kejahatan Ini

Kantormedia pemerintah menekankan bahwa kejahatan eksekusi lapangan yang dilakukanoleh tentara pendudukan Zionis terhadap puluhan warga sipil Palestina dianggapsebagai kejahatan perang serius yang dapat dihukum oleh semua hukuminternasional merujuk pada &ldquokesaksian mengerikan&rdquo yang diberikan oleh parasaksi mata tentang kejahatan eksekusi lapangan yang dilakukan pasukanpendudukan Zionis.

Oleh karena itu kantor media pemerintah memintaAmerika Serikat dan masyarakat internasional untuk memikul tanggung jawablangsung mereka mengenai hal ini karena merekalah yang memberikan lampu hijaudan persetujuan kepada pendudukan Zionis untuk melakukan kejahatan ini danmemasok berbagai senjata kepada pendudukan Zionis. Mereka juga menolak lebihdari satu kali untuk menghentikan perang brutal di Jalur Gaza.

Tautan Pendek:

Copied