Human Rights Watch mengatakan bahwa Israeltidak memberikan bukti apa pun yang menguatkan tuduhannya bahwa Hamasmenggunakan fasilitas medis di Jalur Gaza untuk kepentingan militer yangkemudian dijadikan alasan serangan Israel terhadap fasilitas tersebut. Dengan tindakanini Israel dinilai melakukan kejahatan perang.
HRW menekankan dalam pernyataannya bahwa apayang dikatakan tentang &ldquobukti intelijen&rdquo tidak membenarkan pencabutanperlindungan rumah sakit dan ambulans yang diatur oleh hukum kemanusiaaninternasional.
HRW menambahkan bahwa serangan berulang-ulangIsrael terhadap fasilitas medis kru dan sarana transportasi menghancurkansistem layanan kesehatan di Gaza dan kemudian harus diselidiki sebagaikejahatan perang.
HRW juga mengatakan bahwa mereka menyelidikiserangan terhadap sejumlah rumah sakit atau di dekatnya antara tanggal 7Oktober dan 7 November. Para saksi pengungsi 16 pekerja medis dan pejabatrumah sakit di Gaza. Pihak HRW menganalisis serta memverifikasi data sumberterbuka termasuk video yang diposting di media sosial dan gambar satelitselain database Organisasi Kesehatan Dunia.
HRW menyimpulkan sebagaimana dikatakannyabahwa mereka tidak dapat mengkonfirmasi tuduhan Israel dan tidak melihatinformasi apa pun yang membenarkan serangan terhadap rumah sakit di Gaza.
HRW memperingatkan bahwa rumah sakit danfasilitas medis lainnya adalah objek sipil yang mendapat perlindungan khususberdasarkan hukum kemanusiaan internasional atau hukum perang.
HRW mendesak Israel mengakhiri serangan ilegalserta blokade terhadap Jalur Gaza yang merupakan kejahatan perang berupahukuman kolektif.
HRW mendesak Amerika Serikat Inggris Jermandan negara-negara lain untuk menangguhkan bantuan militer mereka kepada Israelselama pasukannya terus melakukan pelanggaran serius dan meluas terhadap wargasipil Palestina. (at/pip)