Penasihat hukum Human Rights Watch (HRW) diLondon Clive Baldwin mengatakan pada hari Minggu bahwa Barat bersikap munafikdan pendudukan Israel melakukan kejahatan perang dengan memblokade Gaza yangtidak dapat dianggap sebagai sasaran militer melainkan sebagai &ldquohukumankolektif terhadap penduduk&rdquo. .&rdquo
Baldwin menambahkan dalam wawancaranya denganAl Jazeera Net bahwa apa yang terjadi sekarang dalam hal kelaparan danpemutusan air dan listrik jelas merupakan pelanggaran terhadap hukuminternasional dan konvensi internasional yang menganggap hukuman kolektifsebagai &ldquokejahatan perang.&rdquo
Dia menyebut bahwa ada kejahatan pengusiranpaksa penduduk Gaza dengan mengusir mereka ke wilayah selatan atau memaksamereka bermigrasi ke luar wilayah Israel dan tidak ada alasan militer untukitu dan tidak mengizinkan mereka kembali merupakan kejahatan perang lainnya.
Dia menggambarkan negara-negara Barat memiliki&ldquostandar ganda ketika membandingkan reaksi pemerintah yang berbeda antaraPalestina dan Ukraina.&rdquo
Dia mengutip kecaman para pemimpin Barat ataskejahatan yang dilakukan terhadap warga Ukraina dan segera bereaksi sertamenganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum konflik sementaramereka tidak menerapkan standar yang sama terhadap Israel atau memberikandukungan yang setara baik finansial maupun militer kepada Palestina.
Baldwin menganggap masalah ini munafik. Melindungimasyarakat hanya bisa dilakukan melalui hukum kuat yang diterapkan secaraobyektif kepada semua orang dengan standar yang sama. Menurut hukuminternasional tidak ada yang bisa membedakan antara Ukraina dan Palestinamenurut analisisnya.
Ia menambahkan bahwa hukum konflik di seluruhKonvensi Jenewa menyerukan kepada semua pihak untuk seimbang dan memanggilpihak mana pun yang melakukan pembunuhan terhadap warga sipil atau melakukankejahatan hukuman kolektif terhadap mereka pihak manapun yang melanggar hukumharus dipanggil dan dihukum.
Baldwin menekankan bahwa meskipun hukumansepihak itu sendiri bukanlah suatu kejahatan keseimbangan adalah kewajibanhukum yang mengikat semua negara yang menandatangani Konvensi Jenewa yanghampir seluruh negara di dunia.
Pembicara yang sama menekankan bahwa semuapartai dan negara harus didukung secara adil karena para pemimpin tidak bisaduduk diam dan membiarkan kecaman atau bias sepihak.
Aktivis hak asasi manusia internasionaltersebut mengatakan bahwa penjajah mempunyai tugas yang tidak boleh dilalaikanseperti tanggung jawabnya untuk melindungi warga sipil. Oleh karena itu bahkanjika Israel mengadopsi narasi kriminal yang berbeda atas pemboman Rumah SakitBaptist Israel akan tetap bertanggung jawab untuk melindungi warga sipilsesuai dengan apa yang dikenal secara internasional sebagai &ldquotanggung jawabpenjajah.&rdquo
Palestina bergabung dengan MahkamahInternasional sekitar 10 tahun yang lalu sementara penjajah Israel belumbergabung. Namun pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi atas peristiwa dankejahatan perang yang terjadi di Tepi Barat dan Gaza.
Saat ini Mahkamah Internasional sedangmempertimbangkan kasus-kasus yang timbul dari legitimasi pendudukan Israel untukWilayah Palestina dimana Human Rights Watch mengajukan permintaan kepada JaksaAgung untuk menyelidiki kejahatan terhadap kemanusiaan apartheid danpenganiayaan yang ditemukan oleh para pengamat di wilayah Palestina yangdiduduki.
Hukum humaniter internasional atau hukumkonflik bersenjata merupakan landasan arbitrase dalam peristiwa konflik danmerupakan pemain utama dalam apa yang terjadi dalam konflik Palestina-Israel.
Undang-undang ini memberlakukan kewajibanpenjajah terhadap warga sipil yang mencakup tidak hanya melindungi mereka dariserangan namun tugas utama penjajah adalah memastikan bahwa penduduk sipildapat mengakses semua kebutuhan dasar kehidupan seperti makanan air danobat-obatan. Kewajiban ini berlaku di masa damai dan perang dan sepenuhnyaditanggung oleh pasukan pendudukan. Hal inilah yang gagal dilakukan selama 20tahun khususnya di Gaza. (at/pip)