PusatStudi Tawanan Palestina melaporkan bahwa jumlah tawanan yang dijatuhi hukumanpenjara seumur hidup di penjara pendudukan Zionis Israel sejak hari Senin(19/6/2023) naik menjadi 560 orang setelah pengadilan pendudukan ZionisIsrael mengeluarkan hukuman seumur hidup terhadap tawanan Alaa Qabha.
PusatStudi Tawanan dalam sebuah pernyataan pers menyatakan bahwa pengadilan militerpendudukan Zionis Israel hari Senin (19/6/2023) mengeluarkan vonis hukumanseumur hidup ditambah 50 tahun terhadap tawanan Alaa Ratib Qabha (32 tahun)dari Bartaa barat laut Jenin setelah menuduhnya melakukan aksi pebrakan yangmenewaskan dua tentara pendudukan Zionis Israel dan melukai dua orang lainnyadi dekat permukiman Yahudi &ldquoMevo Dotan&rdquo yang berdekatan dengan desa Ya`badpada Maret 2018.
PusatStudi Tawanan menegaskan bahwa Kejaksaan Militer Israel telah menuduh tawananQabha dengan sengaja melakukan penabrakan yang menyebabkan tewasnya tentara Zionis&ldquoZiv Dawes&rdquo dan Sersan &ldquoNetanel Kahalani&rdquo. Pendudukan Zionis Israelmenghancurkan rumah keluarganya yang terletak di desa Bartaa Jenin padaJuni 2018.
PusatStudi Tawanan menyatakan bahwa hukuman seumur hidup adalah hukuman penjaraseumur hidup yang didefinisikan oleh pendudukan Zionis Israel sebagai 99 tahun(kehidupan militer) dan dijatuhkan oleh pendudukan Zionis Israel terhadap wargaPalestina yang dituduh membunuh orang Israel baik pemukim pendatang Yahudiatau tentara serta pada mereka yang bertanggung jawab untuk mengarahkan aksiberani mati yang menyebabkan kematian orang Israel.