GerakanHamas mengatakan bahwa upaya pendudukan Zionis Israel untuk melegalkan hukumanpenjara bagi anak-anak Palestina adalah kejahatan. Hamas menegaskan bahwa pendudukanIsrael adalah entitas yang mengkhianati sistem nilai dan norma kemanusiaan.
GerakanHamas menegaskan dalam sebuah pernyataan yang dirilis hari Sabtu (17/6/2023)bahwa mereka memandang dengan sangat serius niat Knesset Zionis untuk membahasrancangan undang-undang yang memungkinkan menjatuhkan hukuman penjara padaanak-anak Palestina dari usia 12 tahun besok Ahad (18/6/2023).
Hamasmelihat bahwa hal itu menegaskan sifat pendudukan Zionis Israel yang rasis danbrutal yang membutuhkan sikap serius dari komunitas internasional untukmengutuknya dan meminta pertanggungjawabannya atas kejahatan yang sedangberlangsung terhadap anak-anak dan rakyat Palestina.
Hamasmenyatakan bahwa anak-anak Palestina selalu dihadapkan pada kejahatan palingkeji yang dilakukan oleh mesin agresi dan terorisme Israel seperti pembunuhanpenangkapan intimidasi dan penyiksaan.
Hamasmenekankan bahwa legalisasi praktik fasis ini merupakan penantanganterang-terangan terhadap semua hukum yang menegaskan perlindungan terhadap anakdan menjauhkan mereka dari konflik.
Hamasmenegaskan bahwa semua praktik tidak manusiawi dan tidak bermoral yang berusahamenekan rakyat Palestina dan perlawanannya tidak akan menyurutkan rakyatPalestina yang tabah untuk melanjutkan jalan mereka dalam mempertahankan diridan tempat-tempat suci mereka serta untuk mewujudkan aspirasi mereka untuk mendapatkankebebasan dan menentukan nasib sendiri.
Sebelumnya anggota pimpinan Hamas di luarnegeri Abdel Jabbar Saeed memperingatkan keinginan penjajah Zionis untukmengesahkan rancangan undang-undang yang memungkinkan penerapan hukuman penjarapada anak-anak kecil Palestina tersebut.