Mon 5-May-2025

Sebuah Kota di Belgia Membekukan Hubungan dengan Pendudukan Zionis

Rabu 26-April-2023

KotaLi&egravege di Belgia memutuskan untuk membekukan hubungan dengan entitas pendudukanZionis Israel dan dengan lembaga publik dan swasta &ldquoIsrael&rdquo yang memfasilitasikelanjutan pendudukan Zionis dan pelanggaran hak-hak rakyat Palestina yangberkelanjutan.

Keputusanini diambil setelah dilakukan voting yang didukung mayoritas anggota dewankota yang diajukan ke dewan kota oleh fraksi “Partai Buruh Belgia”dan didukung oleh kelompok Partai Sosialis Belgia Partai Hijau dan perwakilandari gerakan Vega. Keputusan tersebut menegaskan dukungan untuk rakyatPalestina yang menderita akibat pendudukan militer dan rezim apartheid sertaakibat permukiman-permukiman Israel.

Keputusantersebut juga menegaskan dukungannya terhadap gerakan BDS (Boycott Divestment and Sanctions) terhadap Israel menolak berurusan dengan lembagamana pun yang berurusan dengan permukiman atau memainkan peran apa pun dalammelanggengkan pendudukan Zionis Israel menurut undang-undang Belgia danundang-undang Uni Eropa. Karena hal ini melanggar semua komitmen terhadapsistem hak asasi manusia Eropa dan melanggar aturan hukum internasional dankeputusan yang diambil khususnya Resolusi 242 yang dikeluarkan pada November1967 yang menolak perampasan tanah secara paksa dan seruan penarikan dariwilayah pendudukan Palestina serta berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan No.2334 yang menganggap pendirian permukiman-permukiman Yahudi di tanahpendudukan Palestina bertentangan dengan aturan hukum internasional danmengancam prinsip &ldquomendirikan negara Palestina dalam kerangka perdamaian abadidan adil.&rdquo

Resolusitersebut meminta entitas pendudukan Zionis Israel untuk menghentikan semuaserangan permukimannya termasuk di kota Al-Quds.

Keputusantersebut menilai bahwa warga Palestina yang dideportasi pada tahun 1948 memilikihak penuh untuk kembali (ke kampung halamannya). Berdasarkan hal tersebut diatas dewan kota Li&egravege menegaskan pembekuan semua hubungan dengan negara”Israel” dan dengan semua lembaga publik dan swasta yang mendukung pendudukanZionis Israel dan mendapat manfaat dari keberlangsungannya sampai &ldquoIsrael&rdquomengakhiri kebijakannya yang melanggar hak-hak rakyat Palestina sebagaimanayang diberlakukan oleh hukum internasional dan resolusi PerserikatanBangsa-Bangsa.

Tautan Pendek:

Copied