Hari Senin (27/3/2023) sebuah laporan hak asasi manusiamemperingatkan dampak serius yang menbahayakan pasien di Jalur Gaza akibat darikurangnya perangkat medis dan obat-obatan dasar.
Dalam laporannya Pusat Hak Asasi Manusia Palestina memaparkansituasi kesehatan yang memburuk di Jalur Gaza menyoroti penderitaan pasien Gazasebagai akibat dari kelemahan sistem kesehatan dan ketidakmampuannyamenyediakan obat-obatan dan perangkat medis untuk fasilitas kesehatanpemerintah.
Laporan tersebut menyinggung pembatasan yang diberlakukan otoritaspendudukan Israel terhadap masuknya peralatan dan perangkat medis. Yang palingpenting adalah perangkat medis diagnostik yang digunakan dalam diagnosis danperawatan pasien onkologi. Seperti perangkat radiologi intervensiultrasonografi dan stasiun oksigen. Menurut laporan itu otoritas pendudukanIsrael melarang masuknya beberapa suku cadang yang diperlukan untuk memperbaikiperangkat medis yang terganggu dan ini mengakibatkan dampak serius padakehidupan ribuan pasien di Jalur Gaza.
Laporan ini juga memuat tentang dampak dari perlanjutnyaperpecahan politik Palestina pada kerja sistem kesehatan. Yaitu dengan tidakadanya pengalokasian anggaran dan biaya operasional yang diperlukan untukpekerjaan fasilitas kesehatan di Jalur Gaza dan tidak adanya rencana yang bertujuanuntuk perbaikan dan pengembangan sistem kesehatan di Palestina yang mencakupakreditasi politik obat-obatan yang menjamin ketersediaan perawatan untuk semuawarga dan pembelian perangkat medis peralatan dan suku cadang untukmemperbaiki perangkat yang rusak di rumah sakit Jalur Gaza.
Laporan ini memaparkan kesaksian yang menunjukkan penderitaanpasien Jalur Gaza akibat dari kurangnya perangkat medis dan obat-obatan di unit-unitdarurat operasi perawatan intensif ortopedi perawatan kesehatan primerkanker dan penyakit darah kesehatan mental dan saraf kekebalan dan epidemicserta penyakit-penyakit genetik kesehatan ibu dan anak ginjal dan pencuciandarah mata kateter jantung dan jantung terbuka.
Laporan tersebut menekankan bahwa tanggung jawab Israel sebagaikeadaan pihak pendudukan dengan adalah menyediakan pasokan medis untuk pendudukGaza mengimpor makanan kebutuhan medis dan lain-lain jika sumber daya lahanyang diduduki tidak mencukupi.
Laporan tersebut merekomendasikan komunitas internasional untukmenekan Israel untuk memaksanya melakukan tugasnya sebagai otoritas pendudukan dibawah hukum kemanusiaan internasional karena merupakan tanggung jawab pertamadalam memberikan pasokan medis kepada penduduk Jalur Gaza berdasarkan pasal 55dan 56 dari Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949. (was/pip)