Hari Senin (6/3/2023) PengadilanPendudukan Zionis Israel mengeluarkan keputusan untuk menghancurkan sekolahdasar “Challenge 5” di daerah Jub Al-Dib di desa Beit Tamarsebelah timur Bethlehem.
Direktur Kantor Komite Perlawananterhadap Tembok Rasial dan Permukiman Yahudi di Bethlehem Hassan Brijiehmengatakan dalam pernyataan pers bahwa Pengadilan Israel mengeluarkan keputusansejalan dengan gugatan yang diajukan oleh “Yayasan Ragavim” Zionisuntuk menghancurkan sekolah tersebut. Keputusan yang tidak adil tersebutmemberi tenggat waktu 60 hari untuk proses pelaksanaan pembongkaran.
Mahkamah Agung Zionis menolak untukmemperpanjang permohonan yang diajukan oleh Komite Perlawanan Tembok danPermukiman dan organisasi hak asasi manusia “Santif” untukmenghentikan pembongkaran sekolah tersebut dan menegaskan bahwa keputusanpembongkaran dibuat selama sidang yang digelar dua pekan lalu.
Sebelumnya pada Ahad (5/3/2023)malam pasukan pendudukan Zionis Israel menghancurkan sebuah mushalla dan barakdi Betlehem. Hal tersebut mereka lakukan dengan dalih bahwa bangunan terseuttidak memiliki izin dari pendudukan Zionis Israel Israel.
Sebuah sumber lokal melaporkan bahwapasukan tentara Israel disertai dengan sebuah buldoser menyerbu daerah”Umm Said” yang terletak di antara kota Beit Fajjar dan desa MarahMualla dan menghancurkan sebuah mushalla di daerah tersebut.
Pasukan pendudukan Zionis Israeljuga menghancurkan barak untuk menjual awning di desa Beit Tamar sebelah timurBethlehem kepada warga Fouad Jumaa Jadal.
Sementara itu di Ramallah pada hariSenin otoritas pendudukan Zionis Israel mengeluarkan keputusan untuk menyita ratusanribu meter persegi tanah desa Umm Safa utara Ramallah.
Pasukan pendudukan Zionis Israelmenyerbu desa dan mendistribusikan perintah untuk menyita sekitar 300 ribumeter persegi tanah desa dan mengosongkannya untuk tujuan menguasai danmenggusur tanah tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhirpasukan pendudukan Zionis Israel menyita tanah pertanian milik warga desadengan dalih memperluas permukiman Yahudi Ateret yang didirikan di tanah desadan desa tetangga. (was/pip)