Tue 6-May-2025

Knesset Setujui Pembahasan Awal RUU untuk Mengeksekusi Tawanan

Rabu 1-Maret-2023

Knesset Israel dalam pembacaanawal pada hari Rabu (1/3/2023) menyetujui RUU untuk menjatuhkan hukuman matipada tawanan Palestina.

Rancangan undang-undang tersebutmewajibkan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati pada “yang melakukanpelanggaran pembunuhan bermotif rasial dengan tujuan merugikan negara Israeldan stabilitas orang-orang Yahudi di tanah mereka.”

Gerakan Hamas menegaskan bahwa pemungutansuara Zionis Knesset pada RUU untuk mengeksekusi tawanan Palestina adalah upayaterbuka untuk melegitimasi pembunuhan dan perpanjangan eksekusi lapangan. Hamasmenegaskan pelunya langkah luas untuk mengakhiri pendudukan Israel danmenghentikan kriminalitasnya.

Hamas mengatakan bahwa pemungutansuara oleh “Knesset” Zionis pada RUU di pembacaan awal yangmengharuskan eksekusi pada tawanan Palestina adalah upaya terbuka untukmelegitimasi pembunuhan sistematis yang dilakukan oleh pasukan pendudukan terhadaprakyat Palestina.

Hamas menambahkan “Ini adalahlangkah rasis dan kriminal yang mencerminkan orientasi pemerintahan fasis pendudukan Israel dan perpanjangan darikebijakan eksekusi lapangan yang dilakukan oleh tentara Zionis dengan darahdingin di depan mata dunia serta mengabaikan sistem internasional hukum danperjanjian yang mengkriminalkan undang-undang pembunuhan atas dasardiskriminatif dan rasis.”

Hamas menekankan bahwa kebijakan danundang-undang tersebut tidak akan mengintimidasi para pejuang perlawanan danrakyat Palestina yang akan terus melanjutkan perjuangan mereka dan perlawanannyayang sah dalam menghadapi kriminalitas pendudukan Israel dan pelanggaran parapemukimnya. (was/pip)

Tautan Pendek:

Copied