Mon 5-May-2025

Israel Setujui RUU Pengusiran Keluarga Pelaku Aksi Serangan

Senin 13-Februari-2023

Hari Ahad (12/2/2023) sebuah komisidi parlemen pendudukan Zionis Israel (Knesset) menyetujui RUU rasis baru yangmenarget warga Palestina di wilayah pendudukan Zionis Israel dan al-Quds yangdiduduki Israel.

Sumber-sumber Ibrani melaporkanbahwa “yang disebut Komisi Legislasi di Knesset” telah menyetujui rancanganundang-undang yang mengizinkan penarikan kewarganegaraan dan pendeportasiankeluarga pelaku aksi serangan yang memiliki identitas biru “identitasIsrael”.

Sumber-sumber Israel menyatakan bahwalangkah selanjutnya untuk disetujuan sebagai undang-undang adalah dilakukanpemungutan suara di hadapan Majelis Pleno Knesset dalam tiga tahap pada Rabudepan kemudian dikembalikan ke komisi legislasi setelah pemungutan suara pada tahappertama untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut dan untuk mendapatkan sikap ShinBet atas RUU tersebut.

Perlu dicatat bahwa otoritas pendudukanZionis Israel dengan munculnya partai sayap kanan fasis yang berkuasa dinegara pendudukan Zionis Israel telah meratifikasi beberapa undang-undang rasisuntuk melegalkan kejahatan mereka terhadap warga Palestina.

Di antara undang-undang yang palingrasis itu adalah persetujuan Knesset pada 30 Januari 2023 pada sidangpemungutan suara tahap pertama terhadap &ldquoRUU Pencabutan Kewarganegaraan atauTempat Tinggal bagi Tawanan Palestina&rdquo yaitu setiap tawanan Palestina yangmenerima bantuan keuangan dari Otoritas Palestina di Ramallah. RUU tersebutmendapatkan dukungan 89 anggota dan ditentang 8 anggota dalam sidang pemungutansuara tahap pertama di Knesset. (was/pip)

Tautan Pendek:

Copied