Parlemen Israeltadi malam dalam pembacaan pertamanya menyetujui RUU pencabutankewarganegaraan Israel dari para tawanan wilayah 48 yang terbukti menerimadana dari otoritas Palestina.
Surat kabar &ldquoIsraelToday&rdquo seperti dikutip kantor berita Shafa menyebutkan mayoritasanggota parlemen mendukung RUU tersebut dengan 89 anggota menyetujui dan 8anggota menolak RUU.
RUU mencakuppencabutkan kewarganegaraan Israel dari para tawanan wilayah 48 yang terbuktimenerima honor dan gaji atas pelanggaran yang dilakukannya dimana Menteri DalamNegeri akan meminta pengadilan untuk mencabut kewarganegaraan mereka dan jikadisetujui pengadilan dan telah ditetapkan vonisnya tawanan akan dideportasike Tepi Barat atau Gaza.
Selain itu RUUmencakup dana bersumber dari otoritas atau pihak Palestina maupun asing yangterbukti sebagai imbalan atas pekerjaan tawanan.
Kepala koalisipemerintahan di parlemen Israel Ofer Katz mengatakan usai voting atas RUUtersebut UU mengubah perimbangan yang ada dan mengakhiri lelucon yangdiperlihatkan tawanan dengan menerima upah atas tindakan pembunuhan yangmereka lakukan terhadap penduduk Israel.
Pada saat yangsama mayoritas anggota opisisi Israel juga menyetujui RUU tersebut sebagai consensusyang sangat asing di parlemen sejak bertahun-tahun silam. (mq/pip)