Tue 6-May-2025

Hamas Sambut Baik Sikap Mahkamah Internasional Soal Pelanggaran Israel

Sabtu 21-Januari-2023

Gerakan Perlawanan Islam “Hamas” menyambut baik deklarasiMahkamah Internasional (The&nbsp&nbspof&nbsp) yang bertujuan mengkriminalisasi pendudukan Zionisdi wilayah pendudukan di Palestina.

Juru bicara gerakan Hamas Hazem Qassem mengatakan dalam sebuahpernyataan pers hari ini Sabtu “Kami menyambut baik langkahinternasional ini yang ditujukan untuk mengkriminalisasi Israel danmenganggapnya sebagai kolonialisme yang melanggar hukum internasional.”

Qassem menyerukan penyelesaian semua langkah terkait permintaaninternasional melalui jalur hukum resminya dari semua otoritas yang berwenang.

Qassem menyerukan langkah internasional praktis yang lebih serius untukmengutuk Israel dan pelanggaran setiap hari yang dilakukannya terhadap wargaPalestina untuk bekerja mengakhiri seluruh pendudukan atas tanah Palestina.

Dan Mahkamah Internasional mengumumkan pada Jumat malam bahwa merekatelah menerima permintaan resmi dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsauntuk mengungkapkan pendapat penasehat tentang konsekuensi hukum daripendudukan “Israel” di wilayah Palestina.

Mahkamah Internasional menyatakan dalam sebuah pernyataan melaluiTwitter bahwa pihaknya telah menerima permintaan untuk pendapat penasehattentang “praktik-praktik Israel yang memengaruhi situasi hak asasi manusiarakyat Palestina di Wilayah Palestina yang Diduduki termasuk Al-Quds Timur(Yerusalem Timur yang Diduduki).”

Diharapkan pengadilan akan menyiapkan daftar negara dan organisasi yangakan diizinkan untuk mengajukan pernyataan tertulis namun tidak diketahuiberapa lama jangka waktu proses tersebut.

Bulan lalu PBB meminta Pengadilan untuk memberikan pendapat penasehattentang konsekuensi hukum dari pendudukan Israel penyelesaian dan aneksasi(perampasan) tanah termasuk tindakan yang ditujukan untuk mengubah komposisidemografis sifat dan status kota Yerusalem dan adopsi undang-undang danprosedur diskriminatif untuk melanggengkan kebijakan ini. (at/pip)

Tautan Pendek:

Copied