Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) memperingatkankeras akibat berbahaya serangan berlanjutan di Masjid Al-Aqsha termasukprovokasi pelanggaran terus menerus dan serangan serius setiap hari olehotoritas pendudukan dan pejabat pemerintah mereka.
Dalam pernyataan akhir pertemuan luar biasanyaKomite Eksekutif OKI mengecam keras penyerbuan Masjid Al-Aqsha Menteri KeamananNasional di pemerintahan pendudukan Itamar Ben Gvir. Tindakan ini dinilaisebagai provokasi yang menyakiti perasaan umat Islam di seluruh dunia danpelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi PBB.
OKI menekankan Israel bertanggung jawab atasapa yang terjadi di Masjid Al-Aqsa yang diberkahi dan kota Yerusalem karena memberikanperlindungan dan keamanan bagi para pemukim dan pemimpin mereka termasukpejabat pemerintah dan melanjutkan upaya mereka untuk mengubah status quo didalamnya.
Komite OKI meminta Dewan Keamanan PBB menjalankantanggung jawabnya dan mengambil tindakan segera yang diperlukan untuk mencegahdan menghentikan eskalasi Israel yang berbahaya bersama dengan semua tindakandan kebijakan ilegal dan provokatif lainnya yang mempengaruhi kota Al-Quds.
OKI menghargai sikap negara-negara yangmenyatakan penolakan dan kecaman mereka atas serangan Israel yang provokatifdan agresif ke Masjid Al-Aqsha menyerukan komunitas internasional untukmengutuk perilaku yang tidak bertanggung jawab dan berbahaya ini dan mengambiltindakan segera untuk menghentikan langkah-langkah praktis mereka danmenghentikan percepatan memburuknya situasi di Palestina.
Komite Eksekutif OKI menyerukan pengenaansanksi terhadap menteri ekstremis di pemerintahan pendudukan Israel yangmenyerang kesucian Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak dan siapa pun yang dengan sengajamelakukannya membuat ancaman atau melakukan tindakan provokatif terhadapnyamenghasut warga Palestina mengadopsi wacana rasis terhadapnya atau menyerukankekerasan dan terorisme.
OKI menekankan bahwa Masjid Al-Aqsha Al-Mubarakadalah tempat ibadah murni bagi umat Islam yang dilindungi hukum internasionaldan status sejarah dan hukum yang ada di dalamnya. Departemen Urusan MasjidAl-Aqsha dan Wakaf Al-Quds dari Kementerian Yordania Wakaf Urusan Islam danTempat Suci adalah otoritas yang berwenang untuk mengelola urusannya. (at/pip)