Tue 6-May-2025

PBB Adopsi Tuntutan Palestina Legal Opinion Tentang Status Penjajah

Sabtu 31-Desember-2022

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada pagihari ini Sabtu mengadopsi dengan suara mayoritas rancangan resolusiPalestina tentang permintaan legal opinion dari Mahkamah Internasional tentang statusdan hakikat atau kedudukan Israel.

Sebanyak 87 negara memberikan suara mendukungresolusi tersebut 26 negara menolaknya sementara 53 lainnya abstain.

Pengamat tetap Negara Palestina di PBB RiyadMansour menyatakan bahwa PBB meminta dengan pemungutan suara ini pendapat hukum(legal opinion) dari Mahkamah Internasional tentang pelanggaran terhadap hakrakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri pendudukan penyelesaian dananeksasi (perampasan).

Kepresidenan Otoritas Palestina menyambut baik hasilvoting Majelis Umum PBB ini yang mendukung resolusi tersebut. Hal ini dinilaisebagai bukti bahwa seluruh dunia mendukung rakyat Palestina dan hak-hakhistoris mereka yang tidak dapat diganggu gugat.

Juru bicara kepresidenan Nabil Abu Rudeinehmengatakan bahwa sudah tiba waktunya Israel untuk menjadi negara yang tunduk dibawah hukum dan dimintai pertanggungjawaban atas kejahatannya yang terusberlanjut terhadap Palestina. Mereka menegaskan daruratnya menghentikankebijakan standar ganda.

Abu Rudeineh menegaskan bahwa Palestina sedangmenunggu Mahkamah Internasional untuk mengajukan tuntutan agar mengeluarkan pendapathukum tentang sistem “kolonial Israel”. Menempuh jalur hukum kelembaga internasional adalah hak Palestina.

Di sisi lain Kementerian Luar Negeri danEkspatriat Palestina menyambut baik keputusan PBB dan dinilai sebagai”kemenangan dan pencapaian diplomatik dan hukum Palestina daninternasional.”

Kementerian Luar Negeri menekankan bahwa dalamstrategi hukum untuk menghadapi Israel adalah dengan mengekspos dan memintapertanggungjawaban semua pihak yang berusaha untuk mendorong dan mendukungkelangsungan sistem ilegal ini di tanah Palestina. (at/pip)

Tautan Pendek:

Copied