PBB mengutuk pengusiran dan pendeportasianyang dilakukan pendudukan Zionis Israel terhadap pengacara Palestina Salah Hamurisetelah dia dipenjara sejak Maret lalu tanpa dakwaan resmi terhadapnya. PBBmenyebut tindakan pendudukan Zionis Israel tersebut sebagai “kejahatanperang”.
Juru bicara Komisaris Tinggi PBBuntuk Hak Asasi Manusia Jeremy Lawrence berkomentar bahwa hukum humaniterinternasional melarang pengusiran orang-orang yang dilindungi dari wilayah yangdiduduki. Dia mengatakan mengusir orang yang dilindungi dari wilayah yangdiduduki adalah “pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa Keempat danmerupakan kejahatan perang”.
Hari Ahad (18/12/2022) otoritas pendudukanZionis Israel mendeportasi pengacara Palestina Salah Hamuri dari kota Al-Quds kePrancis. Karena meskipun Hamudi warga asli al-Quds dia memegang identitas kewarganegaraan Prancis.
Hamuri dibawa ke bandara di bawahpengawalan militer. Otoritas pendudukan Zionis Israel telah memburunya selamabertahun-tahun. Akhirnya pada Maret lalu pasukan pendudukan Zionis Israel menangkapnyadan menempatkannya di bawah penahanan administratif atas tuduhan keanggotaandan aktivitas dalam sel yang berafiliasi dengan Front Rakyat untuk PembebasanPalestina (PFLP) yang berencana untuk membunuh bapa spiritual dari gerakankeagamaan Shas.
Hamuri (38 tahun) adalah seorangtahanan administratif (tanpa tuduhan dan proses hokum resmi) yang dibebaskanpada tahun 2011. Dia adalah seorang pengacara yang mengkhususkan diri dalammembela kebebasan dan hak-hak tawanan.
Komisi Urusan Tawanan dan EksTawanan mengutuk keputusan deportasi “sewenang-wenang” terhadap Hamuridan penarikan kartu identitasnya di al-Quds dengan dalih “melanggarkesetiaan kepada Negara Israel”.
Hamas juga mengutuk pedeportasianpengacara al-Quds tersebut dari kampung halamannya ke Prancis oleh otoritas pendudukanZionis Israel. (was/pip)