Wed 7-May-2025

Otoritas Palestina Tangkap 30 Mahasiswa di Tepi Barat dalam 2 Hari

Kamis 15-Desember-2022

Perhimpunan Pengacara untuk Keadilanmemantau terjadinya penangkapan puluhan warga termasuk lebih dari tiga puluhmahasiswa yang dilakukan oleh Otoritas Palestina di Tepi Barat karena aktivitaskeorganisasian mereka di dalam kampus.

Perhimpunan pengacara menjelaskanbahwa Jaksa Penuntut Umum Otoritas Palestina menuduh sebagian besar korbanpenangkapan dengan tuduhan mengumpulkan dan menerima uang. Tuduhan tersebut bertujuanuntuk memberikan legitimasi atas berlanjutnya penahanan mereka.

Perhimpunan pengacara ini menegaskanbahwa penangkapan tersebut terjadi tanpa surat perintah hukum yang mengesahkanatau membenarkannya.

Para pengacara yang membela para korbanpenangkapan menyatakan bahwa berkas-berkas yang diajukan ke kantor KejaksaanUmum tidak berisi laporan penangkapan atau penyelidikan yang mencerminkankeseriusan dakwaan.

Perhimpunan pengacara tersebutmenilai bahwa penangkapan dan berlanjutnya penahanan sambil menunggupenuntutan untuk periode tambahan merupakan pelanggaran mencolok terhadap hakkonstitusional yang dijamin di bawah UUD Palestina dan juga mencerminkan penyimpangandalam penggunaan kekuasaan dan kewenangan yang diberikan oleh hukum.

Mereka menyatakan bahwa penangkapantersebut adalah pemborosan sumber daya dan uang publik untuk membangun filejahat yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah orang yang tertindas dan terampaskebebasan pribadi mereka di penjara dan pusat penahanan dinas keamanan OtoritasPalestina di Tepi Barat.

Dalam konteks ini perhimpunan pengacaratersebut menyatakan bahwa ada lebih dari 15 putusan pengadilan yang dikeluarkanoleh berbagai badan peradilan yang tidak dilaksanakan atau dihormati oleh OtoritasPalestina sedangkan kejaksaan diam saja.

Mereka mengutuk operasi penangkapanpolitik yang menarget warga di berbagai kota di Tepi Barat karena afiliasipolitik atas dasar afiliasi politik kebebasan berpendapat dan berekspresi danaktivitas perhimpunan yang mereka lakukan. (was/pip)

Tautan Pendek:

Copied