Tue 6-May-2025

Apa Tujuan Perjanjian Israel-Eropa Bertukar Data Palestina?

Minggu 4-Desember-2022

Seluruh komunitas internasional sepakatbahwa wilayah Otoritas Palestina adalah wilayah kacau dan perimbangan kekuataninternasional yang sebagian besar mendukung pendudukan Zionis Israel memberikannyakemampuan untuk berkoordinasi di bidang keamanan lokal dan regional untuk memperkuatkeamanan pendudukan Israel.

Israel dan Komisi Eropa sedangmerundingkan kesepakatan untuk bertukar data dan informasi antara Uni Eropa danIsrael yang mencakup penduduk wilayah Otoritas Palestina dan orang-orang Palestina.

Perjanjian ini mengizinkan”Israel” untuk menggunakan data pribadi dari polisi Eropa”Europol” di wilayah pendudukan Palestina dan mengizinkan penggunaandata secara luar biasa di wilayah geografis yang berada di bawah administrasi negara”Israel” setelah tahun 1967.

Tiga belas dari 27 negara UE menolakuntuk menggunakan data tersebut. Sementara Prancis Irlandia dan Luksemburgmemperingatkan hal itu akan menciptakan “preseden berbahaya dengankonsekuensi politik besar”.

Terlepas dari penolakan OtoritasPalestina terhadap perjanjian semacam itu namun Otoritas Palestina tidak dapatmeningkatkan penolakan karena takut merusak hubungan politiknya dengannegara-negara Eropa dan Barat yang dapat menciptakan sikap politik yang akanberdampak negatif pada Otoritas Palestina itu sendiri.

Penolakan yang beralasan

Hubungan politik dan keamanan yangdiperluas antara negara-negara Eropa dan “Israel” memperkuatkecenderungan yang disebut terakhir untuk berupaya mendapatkan informasi apapun yang berkaitan dengan orang-orang Palestina dan wilayah keberadaan merekadari “jendela darurat keamanan” dan menggambarkan penolakan mereka padapendudukan Zionis Israel sebagai “terorisme.”

Kerja sama keamanan antara negara-negaraEropa dan “Israel” ini mencakup penyediaan informasi dan data tentangorang pasukan partai dan entitas politik. Dana belakangan ini dalam masalahPalestina hal itu difokuskan pada para aktivis dan kader perlawanan rakyat pemboikotanpada pendudukan Israel dan segala sesuatu yang diklasifikasikan oleh Israel &ldquomemusuhinya&rdquo.

Analis politik Dr. Tayseer Muheisenmengatakan bahwa kesepakatan semacam itu adalah kebijakan yang disetujui antaraentitas politik dan negara-negara di dunia dan masyarakat internasional memperlakukanOtoritas Palestina sebagai entitas politik.

Dia menambahkan “Masyarakatinternasional dan negara-negara Eropa mengklasifikasikan wilayah OtoritasPalestina sebagai wilayah ketegangan krisis dan sumber ancaman. Hal ini yang mendorongmereka untuk selalu mendapatkan informasi dan data tentang wilayah ini.”

Meskipun Otoritas Palestina adalahsalah satu sumber yang memberikan informasi ini kepada pihak-pihak tersebut tentangwilayahnya dan orang-orang Palestina di tanahnya atau dari komunitas-komunitasdi luar negeri namun Otoritas Palestina tidak dapat mengembangkan sikap nyatauntuk menolaknya karena takut akan dampak politik terhadapnya.

Pakar hukum Palestina Dr. Salah AbdulAthi mengatakan bahwa semua ahli hukum Palestina memaparkan bahaya perjanjianini kepada masyarakat Palestina dan menyerukan untuk menghentikannya. Karenabertentangan dengan hukum internasional hukum humaniter internasional danDeklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Lebih lannjut dia mengatakan “Bahayadari masalah ini adalah bahwa informasi dan privasi orang Palestina yangseharusnya dilindungi dipertukarkan karena memiliki ikatan dengan hak-hakpolitik pribadi dan keterikatannya dengan identitas setiap warga negaraPalestina yang bisa membahayakan privasinya.”

Kesepakatan semacam itu dibahasdalam protocol-protokol diplomatik dan pembicaraan keamanan yang dilakukansecara rahasia antara negara-negara dan entitas-entitas politik. Akan tetapimengeluarkan sikap secara terang-terangan seperti penolakan yang dilakukan OtoritasPalestina tidak akan melampaui propaganda media karena terhalanginya cakrawaladi depannya.

Target Israel

Citra hukum dan moral”Israel” di koridor institusi komunitas internasional telah semakinrusak dalam dua dekade terakhir. Pendudukan Israel terus melakukan kejahatanperang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pendudukan Israel di Palestina semakindigambarkan sebagai tindakan rasial. diskriminasi dan “apartheid”.

Ada pertempuran media dan moral yangdilancarkan oleh orang-orang Palestina dan para pembela hak-hak Palestina yangjauh dari institusi Otoritas Palestina. Mereka telah mengungkap hal tersebutmelalui pemantauan hak asasi manusia dan publikasi media bahkan para pemimpin pendudukanIsrael terancam memasuki kandang Pengadilan Kriminal Internasional.

Analis Muheisen menegaskan bahwa pendudukan”Israel” bersinggungan dengan negara-negara Eropa dalam “masalahterorisme” yang disematkan kepada segala hal yang mengancam kepentingankeamanan politik dan ekonominya. Itu adalah dalih yang diulang-ulang untukmenyebut “anti-Semitisme” dengan cara lain.

Dia melanjutkan “Betapapun sensitivitasnyaperjanjian data dan informasi yang sebelumnya memuat masalah Palestina ini OtoritasPalestina terus bekerja sama dengan pihak pendudukan Zionis Israel dan pihak-pihaklain dan menolaknya yang saat ini hanya bersifat media saja.”

Menteri Luar Negeri Palestina Riyadal-Maliki mengkritik perjanjian pertukaran data tersebut menggambarkannyasebagai “serangan terhadap hukum internasional.” Dia menyatakan bahwaperjanjian tersebut merupakan skandal yang belum pernah terjadi sebelumnya danpelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. (was/pip)

Tautan Pendek:

Copied