Sebanyak 198 organisasi Palestinadan internasional meminta Jaksa Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional atauICC (International Criminal Court) Karim Khan dan President of theAssembly of States Parties di ICC Silvia Fernandez de Gourmandi untukmenyelidiki kejahatan perang yang dilakukan oleh pendudukan Zionis Israelterhadap penduduk sipil dan rakyat Palestina.
Dalam sebuah memorandum yangdiajukan ke ICC organisasi-organisasi tersebut menyerukan kecaman publik atastindakan Zionis yang mengklasifikasikan ormas-ormas Palestina sebagai”teroris” serta menyerukan Israel untuk membatalkan keputusannya. Demikianmenurut kantor berita resmi Paelstina Wafa.
Ormas-ormas tersebut menuntut agar memasukkankejahatan yang dilakukan oleh pendudukan Zionis Israel selama serangan (agresi)militernya yang tidak dapat dibenarkan di Jalur Gaza pada Agustus 2022 ke dalampenyelidikan situasi yang sedang berlangsung di Palestina.
Ormas-ormas tersebut menekankanperlunya mempercepat penyelidikan situasi di Palestina untuk memasukkankejahatan terhadap kemanusiaan seperti apartheid dan penganiayaan serta perlunyamengeluarkan pernyataan proaktif untuk mencegah praktik-praktik Israel yangdapat berkontribusi pada berlanjutnya kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatanperang serta menegaskan bahwa semua kejahatan yang dilakukan (Israel) di Palestinatermasuk serangan terhadap organisasi-organisasi Palestina sebagai tindakantidak manusiawi merupakan kejahatan apartheid terhadap kemanusiaan dan harusdiselidiki oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sesuai dengan Pasal 9dari Statuta Roma.
Ormas-ormas tersebut menyerukanuntuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam kerangka pelaksanaanyurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional di bawah Statuta Roma untukmencegah dan menghalangi praktik apartheid dan pasukan Israel agar tidak melakukanlebih banyak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan pada rakyatPalestina. (was/pip)